Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengoptimalkan pelacakan aset dalam perkara dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan nilai aset yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp320 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian para korban atau pemberi pinjaman (lender) yang menanamkan dana melalui platform PT DSI.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing)," kata Ade.

Menurut dia, aset yang telah ditelusuri meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, aset keuangan, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp320 miliar. Aset tersebut terdiri atas 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, dan tanah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp143 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 642 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik peminjam (borrower) PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat kendaraan bermotor.

Penyidik juga masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap aset lain senilai sekitar Rp130 miliar yang berpotensi disita dalam berkas perkara tersangka lainnya.

Ade mengatakan Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi proses restitusi bagi para korban sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Tim penyidik akan mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI," ujar Ade.

Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan iklim investasi yang sehat.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.

Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

"Berdasarkan fakta penyidikan dan lima alat bukti yang sah, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," katanya.

FH diketahui merupakan pendiri dan penasihat PT DSI. Ia juga pernah menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui data atau informasi peminjam eksisting (borrower existing) pada periode 2018-2025.

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.