GridOto.com - Seorang anggota Polisi, Bripda PA (24) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah babak belur diamuk massa.
Aksi massa ini akibat oknum Polisi tersebut terlibat dalam aksi penipuan jual beli mobil bekas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Danau Ilung, Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 23.30 WIB, (19/5/26).
Peristiwa tersebut diketahui bermula saat Bripda PA mendatangi rumah seorang pria berinisial T untuk melakukan transaksi jual beli mobil bekas.
Sebelum Bripda PA tiba di lokasi, dua rekannya disebut telah lebih dahulu berada di rumah pemilik mobil bekas yang dijual tersebut.
Setelah Bripda PA datang, kedua rekannya kemudian meninggalkan lokasi.
Bripda PA selanjutnya melakukan test drive mobil bersama dua orang dari pihak pemilik mobil.
Situasi awal berlangsung normal hingga rombongan bergerak menuju kawasan Jalan Telagasari.
Namun di tengah perjalanan, Bripda PA keluar dari mobil yang sedang ditest drive dan posisinya mendadak digantikan oleh seorang pria berinisial C yang diduga telah menunggu di lokasi.
Pergantian pengemudi secara tiba-tiba itu membuat salah seorang teman pemilik mobil yang berada di kursi belakang merasa curiga dan berupaya mencegah mobil dibawa pergi.
Meski sempat terjadi upaya penahanan, C diduga berhasil membawa kabur mobil bekas tersebut.
Pemilik mobil bekas, T, kemudian melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menemukan mobilnya yang dibawa kabur.
Saat melakukan pencarian, T melihat Bripda PA terjatuh di kawasan Km 8.
Merasa telah menjadi korban penipuan, T kemudian mengamankan Bripda PA sambil berteriak 'maling'.
Teriakan tersebut langsung memancing perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Situasi pun dengan cepat memanas.
Sejumlah warga yang terpancing emosi ikut mengamankan Bripda PA hingga terjadi aksi amuk massa.
Akibat kejadian tersebut, oknum anggota Polri itu dilaporkan mengalami sejumlah luka.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriyadi melalui Kasi Humas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pihaknya menegaskan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus penipuan jual beli mobil bekas itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk dugaan keterlibatan anggota masih dilakukan penyelidikan. Terkait sanksi juga menunggu hasil pemeriksaan," terang Sukrianto, (8/6/26) melansir Kompas.com.
"Apabila nantinya terbukti terlibat, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai putusan sidang," tegas Sukrianto.
Berkaitan dengan informasi apakah ada dari pihak massa maupun debt collector yang turut diamankan dalam perkara tersebut, Sukrianto menyebutkan pihaknya tidak ada mengamankan penagih utang.
Bripda PA juga mengaku tidak mengenal pihak debt collector.
"Tidak ada mengamankan debt collector," imbuhnya.
"Saat dihubungi lewat telepon, yang bersangkutan diminta bantuan test drive untuk beli mobil," tegas Sukrianto.
Namun, dari informasi yang dihimpun, mobil bekas yang hendak ditarik diduga merupakan unit milik perusahaan leasing.
Pihak leasing disebut memberikan surat kuasa kepada debt collector atau pihak ketiga yang dikenal sebagai mata elang untuk melakukan penarikan kendaraan, dengan C diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Kasus ini sekarang masih diproses oleh Sipropam Polresta Palangka Raya.