Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Sambungan Air Ilegal, Perumdam Tirta Mountala Ancam Putus Permanen
Amirullah June 10, 2026 05:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Perumdam Tirta Mountala Aceh Besar meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan praktik sambungan air ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah pelayanan perusahaan daerah tersebut.

Imbauan tersebut dikemukakan oleh Plt Dirut Perumdam Tirta Mountala, Ir Yusmadi dan Dewas Perumdam Tirta Mountala, Abulis Samarkhan saat menghadiri Podcast di Studio Serambi Indonesia. 

Plt Direktur Perumdam Tirta Mountala, Ir Yusmadi, mengatakan sambungan ilegal tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada pelanggan resmi.

"Praktik pencurian air menyebabkan tekanan air ke rumah pelanggan lain menjadi kecil bahkan bisa mati total karena debit air tersedot secara tidak beraturan," kata Yusmadi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, sambungan ilegal umumnya dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membongkar segel meteran, menyedot air sebelum melewati meteran (bypass), hingga memasang jaringan pipa tanpa terdaftar sebagai pelanggan resmi.

Baca juga: Curi Sapi, Dua Pemuda Babahrot Dibekuk Polres Abdya, Pelaku Utama Masuk DPO

Akibatnya, air yang telah diproduksi dan didistribusikan tidak menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Kondisi tersebut turut meningkatkan angka kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama perusahaan daerah air minum.

Selain sambungan ilegal, Perumdam Tirta Mountala juga masih menghadapi persoalan tunggakan rekening pelanggan yang berdampak pada operasional perusahaan.

Yusmadi menjelaskan, pembayaran rekening pelanggan menjadi sumber utama pembiayaan operasional, termasuk untuk pembelian bahan kimia pengolahan air, pemeliharaan jaringan perpipaan, serta biaya listrik pompa.

Karena itu, pihaknya terus mengingatkan pelanggan agar membayar tagihan tepat waktu.

"Namun bagi pelanggan yang menunggak melebihi batas toleransi yang ditetapkan, perusahaan akan melakukan penyegelan meteran hingga pemutusan sambungan,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mountala, T Abulis Samarkhan ST, menegaskan pihaknya mendukung langkah penertiban terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan dan masyarakat.

Baca juga: Lantik 50 Pejabat Fungsional, Plt Sekda Abdya Ingatkan Nilai-nilai Profesionalisme

"Jika terbukti melakukan sambungan ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi mulai dari pemutusan permanen, denda, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pencurian air maupun kebocoran jaringan di lingkungan masing-masing.

Abulis menambahkan, keberhasilan peningkatan pelayanan air bersih tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi juga membutuhkan dukungan pelanggan melalui kepatuhan membayar rekening dan menjaga jaringan distribusi dari praktik-praktik ilegal.

"Komitmen kami adalah terus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Aceh Besar. Namun hal itu memerlukan kerja sama seluruh pelanggan," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.