Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Hawai Sentani dijatuhi sanksi oleh Pertamina berupa penghentian pasokan Solar selama dua hari.
Sanksi ini diberikan menyusul terjadinya penumpukan kendaraan dan pelanggaran antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut di area SPBU.
Manager SPBU Hawai, Richardo, menjelaskan bahwa penumpukan kendaraan sulit dihindari karena SPBU Hawai merupakan satu-satunya tempat yang menyediakan Solar di Kabupaten Jayapura.
Alhasil, antrean kendaraan kerap mengular panjang dari dalam area SPBU hingga ke pinggir jalan raya.
Menurut Richardo, sanksi tersebut bermula dari aksi indisipliner sekitar 5 hingga 6 pengemudi truk yang memotong jalur antrean dan menumpuk kendaraan di areal pengisian BBM.
Petugas SPBU sempat memberikan teguran, namun situasi sulit dikendalikan. Aksi tidak tertib ini kemudian terpantau oleh pihak Pertamina lewat CCTV yang langsung menghubungi manajemen SPBU dan menjatuhkan sanksi.
Baca juga: Jeritan Penjual BBM Eceran di Jayapura: Terpaksa Pertahankan Harga Rp13 Ribu Demi Pelanggan
"Sebenarnya itu ulah oknum. Ada antrean yang sembarangan dan tidak tertib, sekitar 5 sampai 6 mobil. Waktu itu Pertamina melihatnya, dan saya sendiri kesulitan menghalau mereka, biasanya karena [pengemud dalam kondisi mabuk," ungkap Richardo.
Richardo menambahkan bahwa insiden tersebut sangat berbahaya dari segi keselamatan (safety) karena berpotensi memicu kebakaran. Sanksi penghentian operasional Solar tersebut akhirnya diberlakukan pada 1 sampai 2 Juni 2026.
Pihak manajemen menegaskan petugas SPBU tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
Kendala utama di lapangan adalah sikap konsumen yang kerap masuk sembarangan dan menolak saat ditegur.
"Indikasi dari pegawai kita, mereka tidak membiarkan (pelanggaran) itu. Tapi konsumen masuk sembarangan dan tidak bisa ditegur. Apalagi kalau mereka dalam keadaan mabuk minuman beralkohol, sangat susah ditegur dan bahaya kalau tidak terkontrol," ujar Richardo, mengeluh.
Guna mengatasi hal ini, pihak SPBU kini rutin berkoordinasi dan menghubungi pihak kepolisian dari Polres Jayapura untuk membantu mengatur lalu lintas antrean.
Pengawasan Ketat BBM Subsidi
Richardo mengakui, mengelola penyaluran Solar bersubsidi memiliki tantangan tersendiri yang cukup menguras energi. Kebanyakan pengguna merupakan sopir truk yang melintasi jalur Jalan Trans.
Baca juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Series per 10 Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Meskipun sempat terkena sanksi larangan berjualan selama dua hari, Richardo justru mengaku sedikit bernapas lega.
"Urus Solar ini bikin sakit kepala. Belum dapat [antrean] saja mereka sudah datang marah-marah. Jadi, dua hari tidak jualan Solar kemarin rasanya lega," ujarnya.
Saat operasional berjalan normal, setiap truk diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku dengan kuota pengisian maksimal 70 liter per kendaraan. Hal ini dilakukan mengingat Solar merupakan barang subsidi yang diatur ketat oleh pemerintah agar penyalurannya bisa tepat sasaran. (*)