SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai menata kawasan Jalan Gembong Tebasan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas saluran air dan bahu jalan.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan genangan sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya pada Rabu (10/6/2026). Sasaran utama adalah lapak-lapak pedagang yang berdiri di atas saluran air dan memanfaatkan bahu jalan sebagai area berjualan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang sesuai peruntukannya.
"Kami memahami sebagian besar pedagang merupakan warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, tetapi kami arahkan berjualan di tempat yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan," ujar Mudita di lokasi penertiban.
Baca juga: 43 Bangunan Liar di Driyorejo Dibongkar, Saluran Air Kembali Bersih
Sebelum tindakan dilakukan, Pemkot Surabaya telah menjalankan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pendataan pedagang oleh petugas kecamatan dan kelurahan.
Mayoritas pedagang di kawasan tersebut diketahui menjual pakaian bekas dan barang gembongan. Mereka akan diarahkan menempati tiga lokasi yang telah disiapkan di dalam kawasan pasar.
Satu lokasi merupakan aset PD Pasar Surya, sedangkan dua lokasi lainnya berada di lahan milik swasta yang masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Kami akan berkomunikasi kembali dengan tokoh masyarakat, camat, dan lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang tersedia di tiga lokasi tersebut," katanya.
Selain memindahkan pedagang, petugas juga meminta para PKL mengemasi barang dagangan serta membongkar terpal peneduh secara mandiri. Penutup saluran air yang sebelumnya dipasang pedagang turut dibongkar untuk mengembalikan fungsi drainase.
Setelah proses penertiban, tim dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya langsung melakukan pembersihan sedimentasi dan sampah yang menyumbat saluran.
Baca juga: Normalisasi Jelang Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bersih-Bersih Bangunan Liar Di Sempadan Saluran Air
"Hari ini kami bersihkan secara menyeluruh, baik salurannya maupun sampah yang berada di bahu jalan," kata Mudita.
Ia menjelaskan, kawasan Gembong Tebasan selama ini menjadi salah satu titik yang kerap mengalami genangan di wilayah Surabaya pusat. Karena itu, keberadaan saluran air yang berfungsi optimal menjadi kebutuhan mendesak.
"Target kami kawasan ini segera bersih. Ini bagian dari penegakan aturan karena tidak boleh ada aktivitas berjualan di atas saluran air maupun bahu jalan," tegasnya.
Untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di lokasi yang sama, Pemkot Surabaya menyiapkan sistem pengawasan berkelanjutan melalui pos penjagaan dan patroli rutin.
"Kami menyiapkan dua skema, yakni penjagaan stasioner melalui pos pengawasan dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Yahya Zaini, memastikan penataan tidak berhenti di Gembong Tebasan. Kawasan Jalan Kapasari, mulai dari Traffic Light Ngaglik hingga perlintasan rel kereta api, juga akan menjadi sasaran penertiban berikutnya.
Menurut Yahya, sejumlah pedagang di kawasan tersebut sebenarnya telah memiliki toko, namun masih memanfaatkan bahu jalan untuk memajang barang dagangan.
"Patroli penindakan sudah sering kami lakukan. Ke depan, kawasan Ngaglik, Kapasari, hingga Gembong Tebasan akan menjadi atensi kami dalam patroli dan pengawasan rutin," katanya.