SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku perampokan terhadap sopir mobil tangki BBM industri yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada 1 Februari 2026 lalu.
Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Musrianto, Suprianto, dan Juki.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Leo dan Hafis, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan untuk mengadang dan merampok truk tangki BBM solar milik PT Buana Energi Sriwijaya (BES).
Bahkan, sopir truk sempat disandera sebelum para pelaku membawa kabur muatan BBM.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Muratara dan berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika korban bernama Zai mengendarai truk tangki bermuatan sekitar 1.400 liter BBM solar dari Kota Lubuklinggau menuju PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Namun saat melintas di wilayah Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, kendaraan yang dikemudikan korban dihadang oleh lima pelaku bersenjata.
Para pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan menyandera korban. Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan saat para pelaku menguras BBM solar yang berada di dalam tangki.
Setelah berhasil mengambil BBM tersebut, para pelaku melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Proses penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku dan menangkap tiga orang di antaranya. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus buronan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap P21.
"Sekarang sudah dilakukan P21, tinggal proses pelengkapan untuk pemberkasan pelimpahan persidangan," ujar Armein, Rabu (10/6/2026).
Dengan status P21 tersebut, kasus perampokan dan penyanderaan sopir truk tangki BBM itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Status P-21 menandakan bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formal maupun material untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya, yaitu persidangan