Bupati Suhardiman Geram Usai Cek Absensi, Ratusan ASN di Kuansing Terancam Sanksi Berat
Muhammad Ridho June 10, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, geram setelah mengecek tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi absensi digital.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan ratusan ASN yang tercatat memiliki ketidakhadiran tanpa keterangan (TK) kumulatif hingga puluhan bahkan ratusan hari.

Suhardiman mengungkapkan, jumlah ASN yang terindikasi bermasalah berdasarkan data absensi digital mencapai lebih dari 200 orang.

Sebagian di antaranya tercatat memiliki TK kumulatif 75 hingga 100 hari.

"Jumlahnya capai 200-an orang. Ada yang TK kumulatifnya 100 hari, 75 hari. Semuanya di atas 28 hari," kata Suhardiman, Rabu (10/6/2026).

Temuan tersebut membuat orang nomor satu di Kuansing itu kecewa.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan disiplin ASN, akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian.

Meski demikian, Suhardiman belum ingin langsung menjatuhkan hukuman.

Ia masih memberikan kesempatan kepada para ASN untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri.

Menurutnya, data absensi digital tersebut belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.

Sebab, ada kemungkinan sejumlah ASN belum memahami tata cara penggunaan aplikasi absensi digital, terutama pegawai yang sudah senior.

"Saya akan bandingkan nanti dengan absensi manual. Sebab ada juga laporan yang saya terima jika banyak ASN yang belum mengerti menggunakan absensi digital lewat aplikasi, terutama ASN yang senior," ujarnya.

Baca juga: Sempat Nihil, Hotspot Kembali Muncul di Beberapa Kabupaten di Riau, Terbanyak di Kuansing

Karena itu, Pemkab Kuansing akan melakukan verifikasi menyeluruh dengan membandingkan data absensi digital dan absensi manual yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, Suhardiman menegaskan tidak akan mentolerir ASN yang memang terbukti malas bekerja dan sengaja mangkir dari tugasnya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat, maka ASN bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti yang 200-an orang itu kami verifikasi. Jika terbukti, akan kita sidang kode etik dan diberikan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021," tegasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai bentuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.

Ia pun menjelaskan bahwa untuk menjadi ASN tidak cukup dengan kehadiran saja, melainkan juga harus produktif, inovatif dan berintegritas.

Selain menyoroti disiplin pegawai, Suhardiman juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak lepas tangan terhadap perilaku bawahannya.

Menurutnya, pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN di lingkungan kerjanya.

"Kepala OPD harus menjadi contoh dan mampu membina pegawainya. Jangan sampai ada pegawai yang berulang kali tidak masuk kerja dibiarkan begitu saja. Jika terbukti ada pembiaran, kepala OPD juga akan kami evaluasi dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suhardiman.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.