Polres Abdya Tangkap Dua Pencuri Sapi di Babahrot, Empat Ekor Ternak dan Dump Truck Diamankan
Muliadi Gani June 10, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Babahrot.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian empat ekor sapi milik warga setempat.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (19), warga Gampong Pante Rakyat, dan A (18), warga Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, dikutip Serambinews.com, Rabu (10/6/2026), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Prayogi Sinulingga (26), warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH tertanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti.

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada 7 Juni 2026.

Kemudian pada 9 Juni kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi dan satu unit dump truck warna hijau dengan nomor polisi BK 8534 FT,” kata AKP Wahyudi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Abdya Ipda Safrizal bersama tiga personel lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dua pelaku berada di rumah salah satu tersangka di Gampong Ie Mirah.

Baca juga: Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp15 Juta

Berbekal informasi tersebut, Tim URC bergerak menuju lokasi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.

Tersangka S diketahui berperan menyediakan kendaraan berupa dump truck yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Selain itu, S juga ikut mengantar sapi-sapi tersebut bersama pelaku utama berinisial R ke Kabupaten Pidie.

Sebagai imbalan atas perannya, S dijanjikan uang transportasi sebesar Rp4 juta.

Sementara itu, tersangka A berperan membantu menaikkan sapi hasil curian ke dalam kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas keterlibatannya, A disebut menerima imbalan sebesar Rp2 juta.

“Pelaku S menyediakan dump truck dan ikut mengantar sapi ke Kabupaten Pidie bersama pelaku utama.

Sedangkan pelaku A membantu proses pemuatan sapi ke dalam kendaraan,” jelas Wahyudi.

Baca juga: Polisi Amankan Pria yang Ancam Bunuh dan Bakar Rumah Perawat Puskesmas Karangbaru

Setelah kedua pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan pelaku utama serta barang bukti hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Pidie, tempat empat ekor sapi yang diduga hasil curian tersebut dibawa.

Tim URC kemudian bergerak ke wilayah tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan seluruh barang bukti.

“Empat ekor sapi yang diduga hasil pencurian berhasil kami temukan di Kabupaten Pidie dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Abdya pada 9 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wahyudi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp103 juta.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku utama yang melarikan diri.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak yang masih kerap terjadi.

Menurutnya, selain niat pelaku, kesempatan dan kelengahan pemilik ternak sering menjadi faktor yang memudahkan terjadinya kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki ternak agar menempatkan hewannya di kandang yang aman dan tidak membiarkannya berkeliaran.

Jika terjadi kehilangan atau melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Masrian Mizani)

Baca juga: Tim URC Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian di Terminal Blangpidie, Sejumlah Barang Curian Disita

Baca juga: Polres Abdya Ungkap Happy Water dan Pod Getar, Kasus Narkotika Jenis Baru Pertama di Aceh

Baca juga: 14 Kambing Warga Abdya Mati Diduga Diserang Beruang Madu, Warga Resah

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.