BANGKAPOS.COM -- Sonny Sonjaya, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah menyetorkan 26 daftar nama kepada Penyidik Kejaksaan Agung.
Nama-nama yang disetor tersebut, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna pun menjelaskan, bahwa disetorkannya 26 nama itu juga sekaligus dijadikan bukti oleh kliennya untuk mengungkap perkara tersebut.
Baca juga: Terbongkar Isi Chat 26 Tokoh Besar Berebut Jatah SPPG di HP Sony Sanjaya yang Disita Kejagung
Sebab kata dia, puluhan nama itu pernah menjalin komunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang kini disita oleh penyidik.
"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.
Kendati demikian, Krisna enggan membeberkan lebih jauh siapa saja 26 nama yang kini telah disetorkan oleh kliennya kepada penyidik.
Dia hanya mengatakan, ihwal 26 nama itu nantinya akan diungkap sendiri oleh Sonny selaku pihak yang berperkara saat ini.
Adapun perihal tersebut, Krisna menuturkan bahwa 26 nama itu berasal dari beberapa unsur lembaga mulai dari tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," jelasnya.
Sonny Ajukan Justice Collaborator (JC)
Tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Baca juga: Daftar 26 Lebih Nama-nama Tokoh Besar di HP Sony Sanjaya yang Siap Dibongkar Diduga Korupsi MBG
Adapun Krisna sendiri mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Sonny dan telah mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan Kamis kemarin.
"Betul (Sonny ajukan JC) ya semalam, semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sonny akan menjadi Justice Collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri ke penyidik," ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2026).
"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator," sambungnya.
Krisna mengatakan, alasan kliennya mengajukan diri sebagai JC lantaran merasa dipojokkan oleh pihak tertentu yang menuduhnya sebagai aktor utama dibalik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait hal tersebut Sonny mengklaim hanya menjalani atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan dia mengaku juga berada di bawah tekanan sosok tersebut.
"Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otak-nya gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya," ujar Krisna.
Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Daftar Nama-nama Pejabat Eselon Punya Dapur MBG yang Dilapor ke Kejagung, Ada di Atas 100 Titik
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Yayasan Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Baca juga: Profil dan Sosok Mayjen TNI Edwin Adrian Diberi Prabowo Tongkat Komando Bambu 10 Ruas
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Surya.co.id/Warta Kota/Kompas.com.Bangkapos.com)