TRIBUNJATENG.COM - Supriyono atau yang akrab disapa Botok mendatangi kantor BPJS Kesehatan Pati untuk meminta klarifikasi soal tagihan Rp 980.000.
Pria yang dikenal sebagai aktivis di Pati itu mengaku terkejut.
Sebab, tunggakan iuran selama dua bulan untuk empat anggota keluarga peserta kelas 3 menurut perhitungannya hanya sekitar Rp 280.000.
"Tagihan BPJS dua bulan itu sekitar Rp 280.000. Namun saat dibayar totalnya menjadi Rp 980.000.
Baca juga: Tak Perlu Antre di AHASS, Pemilik Motor Honda Bisa Booking Servis Lewat Motorku X
Baca juga: Terlihat Pucat dan Syok saat Tiba di Rutan Semarang, Ini Jadwal Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Ada tambahan sekitar Rp 700.000 yang ingin saya tanyakan dasar perhitungannya," ujar Botok.
Menurutnya, informasi terkait mekanisme pengenaan biaya tambahan tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.
Selain meminta penjelasan mengenai rincian tagihan, Botok juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan penerapan aturan tersebut.
"Kami ingin mengetahui aturan ini berasal dari mana. Apakah berdasarkan Peraturan Presiden atau regulasi lainnya.
Jika memang ada aturan yang dirasa memberatkan masyarakat, tentu perlu dikaji kembali," katanya.
Botok menilai, masyarakat membutuhkan transparansi mengenai sistem perhitungan tunggakan maupun biaya tambahan yang muncul saat pembayaran dilakukan.
Ia juga mengaku pernah mengalami keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sekitar enam bulan.
Saat itu, ia dikenakan tambahan biaya sekitar Rp 800.000.
"Dulu saya pernah menunggak enam bulan dan ada tambahan sekitar Rp 800.000. Sekarang tunggakan dua bulan muncul tambahan sekitar Rp 700 ribu.
Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih perinci," ungkapnya.
Selain menyampaikan persoalan tunggakan, Botok juga turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Salah satu kasus yang disampaikan berkaitan dengan seorang warga di wilayah Tayu yang menjalani perawatan di Rumah Sakit KSH Tayu selama dua hari setelah menjadi korban pemukulan.
Menurut informasi yang Ia terima, biaya perawatan mencapai sekitar Rp 8 juta dan disebut belum mendapatkan penjaminan BPJS Kesehatan meskipun kepesertaan dalam kondisi aktif.
"Ada laporan dari warga terkait biaya perawatan yang belum ter-cover.
Kami berharap ada koordinasi lebih lanjut agar persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik," ujarnya.
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Pati, Danu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan penjelasan secara perinci terkait persoalan yang disampaikan warga tersebut.
"Untuk siaran persnya besok ya, setelah selesai kegiatan," katanya. (*)
Sumber: kompas.com