Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 guna mengatasi ketimpangan ekonomi di masyarakat.
"Saya sangat yakin, kita laksanakan Pasal 33, tentunya dengan arif, dengan bijaksana, tapi kita laksanakan, saya yakin Indonesia akan bangkit dengan cepat," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandar Lampung, Rabu, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Presiden menyatakan bahwa cetak biru perekonomian nasional yang dirancang oleh para pendiri bangsa telah bergeser dari jalur yang semestinya. Menurut Prabowo, sistem yang berjalan saat ini justru lebih membesarkan sektor konglomerasi.
Dalam pandangannya, ketimpangan tersebut terlihat nyata dalam struktur pembiayaan modal bagi pelaku usaha kecil.
Presiden menilai terdapat ketimpangan dalam penetapan suku bunga sektor perbankan.
Ia membandingkan masyarakat kecil yang mengakses kredit super mikro harus menanggung beban bunga hingga 24 persen. Sementara itu, para pengusaha besar yang meminjam dana dari bank milik pemerintah hanya dikenakan bunga sembilan sampai sepuluh persen.
Presiden Prabowo meminta agar aturan mengenai perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan tidak sekadar menjadi pemanis bibir. Penegasan itu ditujukan kepada seluruh pelaku ekonomi domestik.
Sesuai perintah Undang-Undang Dasar, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Hal tersebut mencakup pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Presiden menambahkan bahwa segala kekayaan Nusantara harus dikelola secara mandiri agar hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.





