SURYA.CO.ID SURABAYA - DPRD Jawa Timur terus mematangkan rencana pembentukan Komisi Disabilitas yang diharapkan menjadi motor penguatan pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kehadiran lembaga ini dinilai penting untuk memastikan jutaan penyandang disabilitas memperoleh akses dan kesempatan yang setara di berbagai bidang kehidupan.
Pembahasan pembentukan komisi tersebut berjalan seiring dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. DPRD menilai keberadaan lembaga khusus diperlukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso menjelaskan, pembahasan saat ini masih mencakup berbagai aspek penting, mulai dari struktur organisasi, unsur yang terlibat hingga mekanisme kerja yang akan diterapkan.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Norma Baru Guru dan Murid di Sekolah Lewat Dinas Pendidikan dan APH
Menurutnya, Komisi Disabilitas nantinya berfungsi sebagai ruang kolaborasi yang menghubungkan lembaga advokasi, pemerintah provinsi, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan isu disabilitas.
Lembaga tersebut juga dipastikan memberikan ruang partisipasi penuh bagi kelompok penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.
"Tujuannya agar pengawasan terhadap perkembangan dan pemenuhan hak teman-teman disabilitas bisa berjalan maksimal," kata Cahyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Raperda yang tengah dibahas DPRD Jatim menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus. Selain mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, regulasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma kebijakan yang selama ini masih bertumpu pada pendekatan bantuan sosial.
Cahyo menegaskan, semangat utama yang diusung dalam regulasi baru tersebut adalah pendekatan berbasis hak asasi manusia atau human rights based. Pendekatan ini dianggap lebih relevan karena menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
Baca juga: Koalisi Disabilitas Desak Surabaya Segera Sahkan Perda Disabilitas
Terlebih, regulasi sebelumnya dinilai masih berorientasi pada pendekatan charity based yang lebih menekankan aspek belas kasihan dibanding pemenuhan hak sebagai bagian dari kewajiban negara.
"Artinya, teman-teman disabilitas harus mendapatkan akses yang sama dengan masyarakat non-disabilitas, baik dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, tempat tinggal yang layak, maupun aksesibilitas lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan, amanat konstitusi telah menegaskan bahwa seluruh warga negara harus memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan latar belakang, ras, suku, agama maupun kondisi fisik.
Selain memperkuat regulasi, DPRD Jatim juga menyoroti sejumlah instrumen pendukung yang dinilai berpengaruh besar terhadap kualitas hidup penyandang disabilitas.
Langkah pertama adalah membangun budaya masyarakat yang lebih inklusif melalui penguatan kesadaran kolektif mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Upaya ini diharapkan mampu mengikis stigma dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas.
Fokus berikutnya adalah penguatan anggaran yang diarahkan untuk program pemberdayaan, peningkatan kapasitas, serta perluasan kesempatan bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor.
"Ketiga, infrastruktur termasuk transportasi publik yang lebih aksesibel agar mempermudah mobilitas teman-teman disabilitas," terang Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya tersebut.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti persoalan validitas data penyandang disabilitas yang hingga kini masih menunjukkan perbedaan cukup signifikan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur pada 2020 mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Agustus 2025 mencatat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.864.301 jiwa.
Perbedaan angka tersebut menjadi indikasi bahwa sinkronisasi dan pemutakhiran data masih perlu diperkuat. Meski demikian, DPRD menilai jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur tetap tergolong besar sehingga membutuhkan perhatian serius melalui kebijakan yang tepat, terukur, dan berkelanjutan.