BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HD alias UN (43), warga Kecamatan Rantau Badauh, diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Marabahan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bersih mencapai 20 gram.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Budi Mego Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Marabahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru,” ujar Iptu Budi Mego, Rabu (10/6/2026).
Petugas kemudian melakukan observasi di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut tengah berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: H Fani Lepas Atlet Renang Tabalong ke OWS se-Asia Tenggara di Bali, Siapkan Bonus bagi Peraih Medali
Saat dihampiri petugas, pria tersebut mengaku bernama HD alias UN.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah bekas kotak rokok yang disimpan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor. Di dalam kotak tersebut terdapat empat paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Batola masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)