TRIBUNNEWS.COM - Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Lukman Hakim memberikan tanggapannya terkait kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) menjadi 5,50 persen.
Diketahui sebelumnya, BI secara mendadak memutuskan untuk menaikkan BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026).
Lukman menilai kenaikan BI Rate ini akan memberikan dampak yang signifikan pada kredit pemilikan rumah (KPR). Terutama bagi KPR yang non-subsidi.
Pasalnya menurut Lukman, suku bunga yang tinggi akan membuat cicilan KPR menjadi besar.
"Ya pasti akan semakin mahal (cicilan KPR), karena BI rate naik ya otomatis suku bunga gede, kan naik ya," kata Lukman kepada Tribunnews.com, Rabu (10/6/2026).
Lukman menyebut, suku bunga perumahan non subsidi biasanya fluktuatif dan tidak bersifat tetap atau flat.
Hal ini berbanding terbalik dengan besaran gaji masyarakat yang tidak banyak mengalami perubahan.
Untuk itu Lukman mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga, terlebih dalam situasi ekonomi Indonesia yang sulit saat ini.
"Biasanya suku bunga perumahan itu biasanya mengikuti tren, itu jadi dia tidak flat gitu, sementara gaji kita kan flat, nggak berubah-ubah kan. Ya betul-betul harus bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga," terang Lukman.
Lebih lanjut Lukman juga meminta masyarakat untuk melakukan efisiensi keuangan dan menetapkan prioritas konsumsi.
Baca juga: Investasi Emas di Tengah BI Rate dan Harga BBM Naik Masih Aman? Ekonom: Saham Amburadul
Seperti mengutamakan konsumsi yang mendesak. Untuk konsumsi barang-barang yang tidak terlalu penting, dianjurkan untuk ditunda.
"Harus melakukan yang namanya efisiensi. Kemudian yang kedua menetapkan prioritas konsumsi kan begitu. Ini apalagi nanti bulan Juni, Juli kan anak sekolah pada masuk sekolah kan itu butuh biaya juga SPP macam-macam."
"Sehingga saya rasa pilihan yang paling mudah ya membuat skala prioritas serahkan mana yang mendesak, mana yang kurang mendesak, kebutuhannya dilihat lagi. Artinya kalau konsumsi jelas mendesak ya kita utamakan," jelasnya.
Baca juga: Kenaikan BI Rate dan Harga Pertamax Topang Penguatan Rupiah dan IHSG
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkap alasan di balik keputusan BI yang secara mendadak menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate, sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026).
Menurut Perry, keputusan tersebut diambil setelah BI melakukan evaluasi rutin terhadap perkembangan ekonomi dan pasar keuangan yang dilakukan setiap pekan.
Perry menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, BI tidak hanya mengandalkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk memantau kondisi ekonomi.
Karena setiap hari Selasa, BI juga melakukan evaluasi berkala terhadap hasil kebijakan yang telah dijalankan.
"Sesuai undang-undang dan praktek selama ini, pengambilan keputusan kalau kebijakan-kebijakan BI itu setiap rapat Dewan Gubernur bulanan," ucap Perry di Gedung DPR RI, Selasa.
Baca juga: APINDO: Kenaikan BI Rate Tekan Properti, Otomotif hingga UMKM
"Nah, tentu saja waktu membuat keputusan itu kan ada proyeksi-proyeksi. Nah, setiap minggu, setiap hari Selasa, setiap hari Selasa itu BI melakukan evaluasi pelaksanaannya gimana. Apakah proyek ini sejalan atau enggak," sambungnya.
Menurut Perry, pada RDG sebelumnya yang digelar pada 19-20 Mei 2026, BI telah menaikkan BI Rate sebesar 50 bps. Saat itu, keputusan diambil berdasarkan berbagai proyeksi ekonomi dan pasar yang tersedia.
Namun berdasarkan evaluasi terbaru, BI menemukan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berlangsung lebih dalam dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Latar belakang itulah yang membuat BI memutuskan mengambil langkah lebih cepat, yakni dengan menggelar RDG dan menaikkan BI Rate sebelum jadwal rapat reguler yang semula direncanakan pada 17-18 Juni 2026.
"Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat loh kok pelemahan rupiah melebih yang kita proyeksikan dulu, dan karenanya tadi judulnya adalah langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)