Spesialis Maling Barang di Bawah Jok Motor Berhasil Diringkus Polresta, Beraksi di  Pantai Medewi
Ngurah Adi Kusuma June 10, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial HR (51) diringkus polisi, Sabtu 6 Juni 2026 malam kemarin. 

Pria asal luar Bali ini merupakan spesialis kasus pencurian barang berharga yang disimpan dibawah jok motor korban. Tak hanya di satu TKP, terduga pelaku sudah melakukannya di sejumlah wilayah di Jembrana. 

Bahkan, pria paruh baya ini disebutkan mengaku melakukan hal sama di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, terduga pelaku berhasil diamankan usai penyelidikan panjang yang dilakukan tim opsnal Satreskrim. 

Baca juga: Filosofi Tanggung Jawab dan Kebersamaan Dalam Perang Pandan Tenganan

Bermula dari adanya kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan pada April 2026 lalu. 

Saat itu, korban berinisial VF yang merupakan seorang surfer mengakui bahwa satu unit handphone yang dia simpan di bawah kok motornya raib. Peristiwa tersebut terjadi saat ia sedang melakukan aktivitas surfing di Pantai Medewi pada April lalu. 

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H.R. (51) di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu 6 Juni 2026 kemarin. 

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Salah satu TKP adalah di kawasan wisata Pantai Medewi," jelas AKP Alit saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2026. 

Baca juga: Bingung Tentukan Arah di Tanjakan, Ford Everest Terperosok ke Jurang di Kedisan

Dia melanjutkan, sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku HR ini mengaku tak hanya melakukan tindak kriminal pencurian di satu tempat saja. 

Melainkan banyak tempat dengan modus atau pola yang sama. Seperti di kawasan Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, Twin Tower, serta beberapa lokasi lainnya yang saat ini masih didalami penyidik. 

"Selain itu, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 FE, satu unit telepon genggam Redmi A3, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Jelang Galungan dan Kuningan, Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Desa Siangan Gianyar

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di tempat umum maupun kawasan wisata.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal," imbaunya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.