Pihak Sony Sonjaya Minta Kejagung Jaga HP Barang Bukti, Klaim Simpan Jejak 26 Nama Berebut Jatah MBG
Rusaidah June 10, 2026 08:42 PM

BANGKAPOS.COM -- Pihak mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya meminta Kejaksaan Agung memastikan keamanan barang bukti digital yang telah disita dari kliennya.

Diketahui kini Sony berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permintaan tersebut terutama berkaitan dengan telepon genggam milik Sony yang disebut menyimpan berbagai data penting terkait pelaksanaan program MBG.

Tim kuasa hukum menilai perangkat tersebut harus dijaga secara ketat agar tidak terjadi penghapusan, perubahan, maupun manipulasi data selama proses penyidikan berlangsung.

Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, menyebut ponsel tersebut merupakan salah satu barang bukti paling vital dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca juga: Inilah Fasilitas Terbaru Pasien Rawat Inap Jika Sistem Kelas 1, 2, 3 Peserta BPJS Kesehatan Dihapus

Menurut Elza, perangkat itu menyimpan rekam jejak komunikasi yang berkaitan dengan berbagai proses lobi dalam pendirian dapur Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah.

Elza menjelaskan, sebelum diamankan penyidik, Sony tidak sempat membuat salinan atau cadangan data dari seluruh percakapan yang tersimpan dalam ponsel tersebut. Karena itu, pihaknya berharap integritas penyidik dapat menjamin keaslian dan keamanan seluruh data digital yang ada.

Ia mengungkapkan bahwa isi percakapan dalam ponsel tersebut memuat komunikasi antara Sony dengan sejumlah pihak yang diduga berupaya memengaruhi penentuan lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Diklaim Memuat Jejak 26 Nama

Menurutnya, bukti digital tersebut dapat digunakan untuk mengonfirmasi informasi terkait 26 nama yang sebelumnya telah disebutkan oleh Sony kepada penyidik.

Lebih jauh, Elza meminta proses pemeriksaan forensik terhadap perangkat tersebut dilakukan secara transparan. Ia berharap tim kuasa hukum dapat turut menyaksikan proses tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.

"Ini adalah tanggung jawab moral Kejaksaan Agung. Kami dari tim hukum juga telah bersurat kepada LPSK agar mendesak perlindungan terhadap seluruh barang bukti yang terkait langsung dengan kesaksian Pak Sony selaku justice collaborator," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam wawancara di salah satu program televisi nasional, Elza sempat mengungkap bahwa 26 nama yang disebut Sony berasal dari berbagai kalangan, mulai dari unsur eksekutif, legislatif hingga organisasi tertentu.

Berdasarkan data digital yang disebut dimiliki Sony, nama-nama tersebut diduga terkait dengan upaya memperoleh jatah lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Pernyataan Elza kemudian diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.

Menurut Krisna, bukti percakapan yang tersimpan dalam ponsel Sony sangat rinci karena mendokumentasikan komunikasi dengan berbagai pihak secara terpisah terkait proses verifikasi yayasan maupun lokasi dapur MBG.

"Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Saya dengan beliau, saya dengan ini, dengan ini, dengan ini, satu per satu. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi," tutur Krisna.

Ia mengatakan, pesan-pesan tersebut menunjukkan adanya dorongan dari sejumlah pihak agar yayasan maupun wilayah yang mereka usulkan dapat segera mendapatkan persetujuan dalam sistem kemitraan BGN.

Bagi Sony, bukti digital tersebut dinilai penting untuk menjelaskan posisinya dalam perkara yang sedang berjalan sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam kasus tersebut.

Komisi Kejaksaan dan Eks Pimpinan KPK Ikut Bersuara

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti informasi yang disampaikan Sony secara serius.

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak boleh mengabaikan kesaksian maupun bukti digital yang diajukan pihak tersangka apabila memang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Jaksa tidak boleh denial juga ya terhadap apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS (Sony Sonjaya) ini," ujar Pujiyono, Senin (8/6/2026).

Menurut Pujiyono, apabila bukti percakapan tersebut terbukti sah dan dapat diverifikasi, maka bukan tidak mungkin Sony akan memiliki peran penting sebagai saksi dalam proses persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

"Yang namanya ikan busuk itu memang benar dari kepala tapi kan publik sudah menganggap busuknya ini tidak hanya di kepalanya saja gitu, tapi sampai kemudian tubuh ,bahkan kemudian diduga sampai ekornya," paparnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif, turut memberikan tanggapan atas perkembangan kasus tersebut.

Laode menilai dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara MBG harus ditelusuri secara menyeluruh. Ia juga mendorong agar nama-nama yang disebut dalam keterangan Sony dapat diungkap secara terbuka sehingga publik dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada level pelaksana, tetapi mampu menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Sony Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Setelah ditetapkan tersangka, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna, saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.

"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna.

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci.

Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.

"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.

Mark Up Pengadaan Barang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

(Surya.co.id/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.