ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengusulkan enam poin penting terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah RTRW DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan arah pembangunan Anambas dapat terakomodasi dalam dokumen RTRW Provinsi Kepri yang sedang dibahas.
Enam poin yang menjadi perhatian utama, meliputi pengembangan infrastruktur, kawasan permukiman, sektor kelautan dan perikanan, sektor pariwisata, investasi, serta perlindungan kawasan konservasi untuk jangka panjang.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mengatakan seluruh usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Pansus Ranperda RTRW DPRD Kepri.
"Semua sudah kita sampaikan ke Panitia Khusus Ranperda RTRW DPRD Kepri. Kami menegaskan enam usulan itu sangat penting," kata Aneng kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (10/6/2026).
Menurut Aneng, keenam usulan tersebut menjadi kebutuhan mendasar bagi Anambas sebagai daerah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan wilayah lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, hingga saat ini seluruh usulan tersebut belum dapat langsung dipenuhi karena masih harus melalui berbagai tahapan pembahasan dan kajian.
"Belum semuanya bisa dipenuhi. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis dan substantif untuk melihat kesesuaian dan kebutuhan yang ada," ujar politisi Demokrat itu.
Kajian tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Natuna, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Aneng menilai pengakuan terhadap kebutuhan tata ruang Anambas sangat penting mengingat posisi wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan negara yang memiliki tantangan pembangunan tersendiri.
Sebagai daerah kepulauan, Anambas menghadapi persoalan konektivitas antarpulau yang membutuhkan dukungan jaringan transportasi laut, pelabuhan, serta infrastruktur pendukung lainnya agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, penyediaan kawasan permukiman yang sesuai dengan kondisi geografis daerah juga menjadi kebutuhan penting, seiring perkembangan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sektor kelautan dan perikanan, pemerintah daerah berharap RTRW dapat memberikan ruang yang lebih jelas untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap, budidaya, hingga industri pendukung yang mampu meningkatkan nilai ekonomi hasil laut.
Anambas juga mendorong penguatan sektor pariwisata melalui pengaturan tata ruang yang mendukung pengembangan destinasi wisata tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Menurut Aneng, kepastian tata ruang menjadi faktor penting untuk menarik minat investor karena memberikan kejelasan mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan pembangunan.
"Kami ingin berbagai program strategis daerah memiliki dasar hukum dan perencanaan yang kuat, sehingga pelaksanaannya tidak terkendala di kemudian hari," katanya.
Ia menambahkan, sinkronisasi antara RTRW Provinsi Kepri dan RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi hal yang sangat penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai arah yang telah direncanakan.
Tanpa keselarasan tata ruang, berbagai program pembangunan berisiko menghadapi hambatan regulasi terkait pemanfaatan ruang, baik untuk pembangunan infrastruktur, kawasan ekonomi maupun sektor pelayanan publik.
"Pembangunan daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang benar-benar mempertimbangkan kondisi geografis wilayah. Dengan tata ruang yang selaras, pembangunan infrastruktur, investasi, sektor kelautan dan perikanan, serta pariwisata bisa berkembang lebih optimal di Anambas," tutur Aneng. (Tribunbatam.id/Ihsan Imaduddin)