Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasus peredaran narkoba jenis baru yang mengandung zat etomidate dalam bentuk cairan di dalam cartridge liquid vape dibongkar Polres Mojokerto Kota.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena jenis narkoba tersebut disebut baru pertama kali ditemukan di wilayah Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Selain itu, ribuan barang bukti narkotika dan psikotropika dengan nilai ekonomi fantastis juga berhasil disita dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan cartridge liquid vape berisi etomidate, ribuan butir pil ekstasi, serta ratusan butir Happy Five. Total nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Kasus ini kemudian menjadi atensi khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur karena modus dan jenis narkotika yang digunakan tergolong baru dan berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Baca juga: Bobby Nasution Minta ASN Pemilik Vape Narkoba Dipecat, Polisi Hanya Beri Rehabilitasi: Cuma Pengguna
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Muhammad Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini menjadi perhatian khusus karena adanya temuan narkotika jenis baru berbasis etomidate dalam bentuk liquid vape.
“Kita apresiasi Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika dengan sekian banyak barang bukti, salah satunya adalah narkotika golongan baru psikotropika yaitu liquid cartridge yang berisi etomidate,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa temuan ini menjadi catatan penting karena etomidate dalam bentuk vape disebut belum pernah ditemukan sebelumnya di wilayah Jawa Timur.
“Cartridge etomidate sangat fenomenal, kami pun terus terang baru ditemukan di Polda Jawa Timur khususnya di Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.
Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka FI (34), warga Krembung, Sidoarjo, bersama SA di depan sebuah minimarket di wilayah Kutorejo, Mojokerto, pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Dari lokasi penangkapan awal, petugas menemukan sabu seberat sekitar 4,50 gram yang disimpan di bawah jok mobil yang digunakan pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke tempat kos tersangka SA. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu dalam jumlah lebih besar, hampir 2 ons atau sekitar 195,98 gram.
Tak berhenti di situ, penyidik menemukan petunjuk berupa resi pengiriman ekspedisi yang mengarah pada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Pekanbaru, Riau menuju Mojokerto.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap adanya pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang berisi 330 cartridge etomidate, 1.919 butir ekstasi, serta 960 butir Happy Five.
Barang tersebut diketahui dikirim dari Pekanbaru, Riau, dan sempat transit di Surabaya sebelum akhirnya ditelusuri oleh petugas.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam rangka pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Nilai Barang Bukti Capai Rp4,7 Miliar
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp4.728.617.000.
“Tersangka SA telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” ujarnya.
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara hingga hukuman maksimal pidana mati.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi narkoba tersebut, termasuk kemungkinan peredaran yang lebih luas di wilayah Jawa Timur maupun luar daerah.
“Ini yang masih kita kembangkan, apakah hanya untuk Mojokerto atau juga wilayah Jatim lainnya masih dalam penyidikan,” pungkas Kurniawan.
Peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mendapat sorotan tajam dari Badan Narkotika Nasional atau BNN.
BNN mengusulkan pelarangan terhadap vape.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan vape kini tidak lagi sekadar alat alternatif merokok, melainkan telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan etomidate, yang telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Menurutnya, kondisi ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh di Tanah Air.
Ia menilai keberadaan vape membuka celah baru dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan cara yang lebih terselubung.
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN, agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026), dikutip dari kompas.tv.
Dia juga menuturkan, BNN telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
Hasilnya puluhan di antaranya mengandung synthetic cannabinoids (kanbinoid sintetis), methamphetamine, dan etomidate.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," tuturnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoids, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, perkembangan narkotika jenis baru kini bergerak cepat.
Menurut penjelasannya, saat ini teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia.
"Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ungkapnya