Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dugaan pencurian uang senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa seorang terapis spa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, korban sekaligus pelapor, Tonny Soegiono, membantah memiliki hubungan khusus dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya meskipun keduanya diketahui pernah bepergian bersama ke luar kota.
Keterangan tersebut disampaikan Tonny saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam agenda pembuktian yang berlangsung di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dengan anggota Ristanti Rahim dan Safruddin.
Selain membahas dugaan hubungan pribadi antara korban dan terdakwa, persidangan juga mengungkap kronologi hilangnya uang milik korban yang menurutnya mencapai Rp1,2 miliar dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Kuasa hukum terdakwa berupaya menggali hubungan keduanya melalui sejumlah pertanyaan terkait aktivitas di luar pekerjaan, termasuk perjalanan ke Bali dan pemberian uang tip kepada terdakwa. Namun korban menegaskan hubungan mereka sebatas antara pelanggan dan pegawai spa.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain dari pihak hotel yang pernah digunakan terdakwa untuk menginap pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Terapis Spa Nur sempat Ingin Kembalikan Saldo Rekening Pelanggan Rp1,2 M yang Dikuras, Tapi Ditolak
Kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja, menanyakan sejumlah aktivitas yang pernah dilakukan korban bersama terdakwa, termasuk kebiasaan bertemu di luar tempat kerja.
Tonny mengakui pernah makan bersama, membeli buah, hingga memberikan uang tip kepada terdakwa.
“Pernah makan di restoran beberapa kali, membeli buah. Pernah memberikan uang tip bagi terdakwa. Nominal Rp500 ribu,” kata Tonny di persidangan.
Kuasa hukum juga mengungkap perjalanan korban ke Bali yang turut melibatkan terdakwa. Namun Tonny membantah perjalanan tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi.
“Dalam rangka lihat barang, keperluan bisnis. Waktu itu 4 orang. Saya pulang dulu, cuma berapa lama saya lupa. Terdakwa menawarkan barang katanya ada teman punya bongkaran gudang. Tapi saya tidak cocok,” tuturnya.
“Di Bali ada event lomba foto fashion saya cuma datang lihat-lihat. Saya juga tahu teman terdakwa, kenal di Bali. Saya berkenan ikut pengen tahu foto baju. Tidak ada hubungan khusus,” imbuhnya.
Menurut Tonny, ia mengenal terdakwa hanya sebagai pegawai spa dan tidak selalu dilayani oleh orang yang sama saat berkunjung.
“Saya pernah spa di tempat lain. Tidak hanya di satu lokasi saja,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Tonny menjelaskan awal mula mengetahui dana dalam rekeningnya berkurang secara signifikan.
Ia mengaku menyimpan kartu ATM Bank BCA di dalam casing telepon genggam dan sehari-hari lebih sering menggunakan kartu ATM dari bank lain.
“ATM itu Bank BCA, saya simpan di casing HP. Saya biasanya pakai ATM satunya, dengan bank berbeda,” kata Tonny.
Korban baru menyadari adanya transaksi mencurigakan ketika hendak menggunakan rekening tersebut.
“Saya cek uangnya tinggal sedikit. Saya periksa mutasi rekening ada pengeluaran totalnya Rp1,2 miliar, dalam kurun waktu 2 bulan atas nama pelaku,” bebernya.
Menurut Tonny, transaksi tersebut dilakukan menggunakan kartu ATM dengan memasukkan nomor PIN.
“Pernah dipakai terdakwa dan pribadi. Cara ambilnya tekan nomor PIN. Setelah melihat banyak uang keluar, saya hubungi terdakwa,” tuturnya.
Terdakwa Disebut Mengakui dan Mengembalikan Sebagian Uang
Tonny mengaku sempat menghubungi terdakwa untuk meminta penjelasan terkait aliran dana dari rekeningnya.
“Saya menghubungi dia supaya datang. Saya tanya ini gimana uang saya kamu ambil, ia mengaku ambil uang karena kepepet. Terdakwa berjanji mengembalikan sisanya. Baru dikembalikan Rp480 juta,” ujarnya.
Korban mengaku sempat berharap persoalan dapat diselesaikan melalui pengembalian dana. Namun menurutnya, terdakwa kemudian tidak lagi dapat dihubungi.
“Saya tunggu tidak datang, telepon dimatikan. Saya tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan laporan apabila seluruh uang dikembalikan, Tonny menyebut pengembalian baru dilakukan sebagian.
“Karena yang ia kembalikan Rp480 juta. Setelah itu menghilang, saya merasa dibohongi. Semua uang saya ditransfer langsung ke dia. Total uang dikembalikan baru separuh,” tandasnya.
Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan saksi Ria Gunawan, pegawai Hotel Shangri-La Surabaya.
Ria membenarkan adanya data reservasi atas nama terdakwa pada akhir tahun 2024.
“Check in di hotel 2024 akhir tahun ada reservasi atas nama Nur Hasannah. Tugas saya front office mengontrol lobi, check in, check out termasuk melayani pembayaran,” ungkapnya.
Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan siapa terdakwa menginap.
“Kalau terdakwa menginap sama siapa, saya tidak tahu dan tidak bisa memastikan sendiri. Menginapnya satu hari satu hari,” pungkasnya.
Selain substansi perkara, penampilan Tonny Soegiono saat menghadiri persidangan turut menyita perhatian pengunjung pengadilan.
Korban hadir mengenakan masker dan topi selama mengikuti persidangan. Majelis hakim sempat meminta agar atribut tersebut dilepas, namun Tonny menolak dengan alasan sedang mengalami flu.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyoroti sikap korban yang tetap menutupi wajahnya selama memberikan keterangan.
“Penampilan korban saat sidang menggunakan masker, saya kira sengaja, karena demi menutupi, kalau kami bisa lihat mimiknya langsung pasti ketahuan,” tandas Zulfan Badru Naja.