KPK Bongkar Modus Bupati Muara Enim Edison: Suap Oknum BPK Lewat Perantara untuk Tutupi Temuan
Moch Krisna June 10, 2026 09:32 PM

 




TRIBUNSUMSEL.COM --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, tidak menyerahkan langsung uang suap kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan menggunakan kaki tangan. 

Kasus dugaan suap BPK ini merupakan pengembangan perkara kedua yang menjerat Edison, setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap proyek pengadaan barang.

“Sehingga ini pada intinya dua perkara yang berkaitan namun memang berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Budi mengatakan, saat ini, sebanyak 5 ASN BPK ditangkap terkait kasus pemberian suap tersebut.

Dia mengatakan, 11 orang yang diamankan masih diperiksa secara intensif dan status hukumnya akan diputuskan pimpinan KPK beserta jajaran pada hari ini.

“Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap dia.

 

Jadi Tersangka

Sebelumnya, bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026). 

Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT.

Millenium Solusi Abadi. Edison dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya aliran uang sebesar 5 persen yang berasal dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada Edison.

Dia bilang, uang tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026. 

Penyerahan uang ke Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui orang kepercayaan Edison yaitu Radiansa dan Adi Triyadi. 

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujarnya.

Selain Edison, Taufik mengatakan, uang tersebut juga didistribusikan Abi Nurwardani selaku pengendali rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai keseluruhan Rp 1,9 miliar.
(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.