TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penanganan perkara narkotika yang menjerat tersangka M Alung Ramadhan memasuki tahapan baru.
Penyidik Polda Jambi secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, penampilan Alung terlihat berbeda dibandingkan saat pertama kali diamankan aparat.
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker yang menutupi sebagian wajahnya.
Selain itu, rambut Alung yang sebelumnya terlihat panjang kini telah dipotong pendek.
Ia tampak mengikuti proses pelimpahan dengan tenang sesuai arahan petugas.
Alung tiba di Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung dibawa menuju salah satu ruangan untuk menjalani proses administrasi pelimpahan perkara.
Meski menjadi perhatian awak media yang menunggu di lokasi, Alung memilih tidak memberikan keterangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedatangannya ke Kejati Jambi berkaitan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Alung diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat menjadi perhatian publik setelah dirinya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian.
Setelah beberapa waktu menjadi buronan, Alung akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Perkara dua terdakwa itu kini memasuki tuntutan. Namun, informasi terakhir, sidang tuntutan ditunda karena rencana tuntutan belum turun.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan berkas perkara atas nama Alung Ramadhan telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Irwan, mengatakan proses tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Kami telah melaksanakan pelimpahan perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama tersangka Alung.
"Sebagaimana diketahui, sebelumnya sudah dilakukan pengkajian berkas perkara oleh JPU," kata Irwan.
Ia menjelaskan, setelah tahapan pelimpahan selesai, tersangka kembali dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jambi sambil menunggu proses hukum berikutnya.
"Kami titip kembali tersangka Alung di Rutan Polda Jambi. Sejak saat ini kami nyatakan berkas Alung sudah memenuhi syarat formil dan sudah P21," ujarnya.
Menurut Irwan, barang bukti yang berkaitan dengan perkara Alung masih memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.
Selain itu, penyidik bersama jaksa penuntut umum masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Sampai saat ini masih ada proses pendalaman. Dalam berkas perkara juga masih terdapat DPO atas nama DK," katanya.
Setelah tahap II selesai, perkara Alung Ramadhan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Masih Ada Tiga DPO
Alung, Agit, dan Juniardo bukanlah penutup kasus sabu 58 kilogram yang diungkap Polda Jambi.
Meski proses hukum terhadap ketiganya terus berjalan, perkara ini masih menyisakan sejumlah pihak yang belum berhasil diamankan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi diketahui telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sejak 12 Oktober 2025.
Ketiga buronan yang masih diburu tersebut masing-masing berinisial DA alias D (laki-laki), RMDP alias TE (perempuan), dan ROA alias O (perempuan).
Penyidik hingga kini masih melakukan pencarian dan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam perkara narkotika tersebut.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Daftar 8 Vendor CCTV yang Bekerja Sama dengan Pokja Kampung Bahagia Kota Jambi
Baca juga: Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi
Baca juga: Daftar 237 Kepala Sekolah di Merangin yang Dilantik Bupati M Syukur