Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses pemulangan jemaah haji asal Jawa Timur melalui Debarkasi Surabaya terus berlangsung. Hingga saat ini, sekitar 28 persen atau sebanyak 12.508 jemaah telah tiba di Tanah Air.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Asadul Anam, menyampaikan bahwa total 35 kloter sudah kembali ke kampung halaman masing-masing, sementara proses pemulangan masih akan terus berjalan sesuai jadwal.
Pada Rabu (10/6/2026) malam, empat kloter dari Lamongan dan Bojonegoro dijadwalkan tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
Kloter 36 hingga 39 dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya mulai pukul 20.10 hingga 22.15 WIB. Sementara itu, kloter 40 dijadwalkan tiba pada Kamis (11/6/2026) pukul 07.10 WIB.
Total jemaah dan petugas yang diberangkatkan melalui Embarkasi Surabaya mencapai sekitar 44.000 orang, terdiri atas 43.237 jemaah dan 763 petugas haji.
Baca juga: 5 Jemaah Haji Banyuwangi Meninggal di Tanah Suci, Penyebabnya Alami ARDS hingga COPD
Anam mengatakan proses pemulangan jemaah hingga hari kesepuluh berjalan lancar dengan dukungan penuh seluruh petugas di lapangan.
“Alhamdulillah, operasional pemulangan jamaah haji berjalan lancar. Seluruh layanan kedatangan, mulai dari penerimaan jamaah, pemeriksaan kesehatan, hingga pemulangan ke daerah asal berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
Dari aspek ketepatan waktu penerbangan (On Time Performance/OTP), sebanyak 22 kloter tiba tepat waktu, enam kloter lebih cepat dari jadwal, dan lima kloter mengalami keterlambatan.
PPIH Debarkasi Surabaya juga mencatat 81 mutasi keluar selama proses pemulangan. Data tersebut meliputi 15 jemaah wafat di Arab Saudi, 12 jemaah sakit di Arab Saudi, satu jemaah sakit di Oman, satu jemaah pulang mandiri, 17 jemaah pindah kloter, serta 35 kursi kosong.
Selain itu, terdapat 31 mutasi masuk yang seluruhnya berasal dari jamaah pindahan kloter lain.
Dalam proses kepulangan, dua jemaah asal Kota Malang dilaporkan meninggal dunia sesaat setelah tiba di Tanah Air, masing-masing di dalam pesawat sebelum mendarat dan di dalam bus menuju Asrama Haji Sukolilo.
Hingga saat ini, tercatat masih ada 10 jemaah haji asal Jawa Timur yang belum dapat dipulangkan karena menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi.
Para jemaah tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Probolinggo, Malang, Magetan, Kota Madiun, Pacitan, dan Tuban, dengan kondisi kesehatan yang masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
PPIH Debarkasi Surabaya memastikan terus berkoordinasi dengan petugas kesehatan di Arab Saudi untuk memantau perkembangan kondisi para jemaah.
“Kami berharap seluruh jamaah segera pulih dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga di Tanah Air,” kata Anam.
Sementara itu, sejumlah praktik pembayaran dam tidak resmi atau ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 terbongkar.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jemaah sekaligus melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Praktik pembayaran dam di luar jalur resmi disebut melibatkan sejumlah oknum, mulai dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, hingga petugas kloter.
Modus yang digunakan adalah mengarahkan pembayaran dam melalui pihak perantara atau mukimin, bukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, wajib mengikuti mekanisme pembayaran dam yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan pembayaran dam yang sah hanya dilakukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
"Tidak hanya jemaah haji di Indonesia, tetapi bagi seluruh jemaah haji diwajibkan mengikuti aturan pembayaran dam melalui Adahi, lembaga resmi dari pemerintah Arab Saudi," kata Ichsan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ichsan, dalam sejumlah kasus yang ditemukan, pembayaran dam justru dilakukan melalui mukimin atau pihak perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan dana dam yang dibayarkan oleh jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan ibadah haji yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi.