Pernah Membunuh Perempuan dan Waria, Bilqis Diduga Jadi Korban Ketiga Suparman
Ryantono Puji Santoso June 10, 2026 10:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Terungkapnya kasus pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11), bocah perempuan asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, membuka fakta mengejutkan mengenai latar belakang pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan tersangka Suparman alias Bledus (53) bukanlah pelaku kejahatan yang baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Pelaku juga seorang residivis. Pernah dua kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan dan kedua korbannya meninggal dunia," ujar Dewiana, Rabu (10/6/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus pertama yang menjerat tersangka melibatkan seorang korban perempuan yang meninggal dunia akibat tindak kejahatan tersebut.

Sementara pada kasus kedua, korban diketahui merupakan seorang waria yang juga meninggal dunia setelah menjadi sasaran aksi pelaku.

"Yang pertama korbannya perempuan meninggal dunia. Yang kedua waria dan juga meninggal dunia," katanya.

Dengan terungkapnya kasus pembunuhan Bilqis, polisi menduga bocah berusia 11 tahun tersebut menjadi korban ketiga dalam rangkaian kejahatan berat yang pernah dilakukan oleh tersangka.

"Jadi ananda Bilqis ini adalah korban yang ketiga," tegas Dewiana.

PELAKU PEMBUNUHAN - Tampang pelaku pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11), bocah perempuan yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen ditangkap. Pelaku diketahui berinisial S, warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Fakta mengejutkan muncul setelah Kepala Desa Dawung, Aris Sudaryanto, menyebut pelaku diduga merupakan teman dari ayah korban.
PELAKU PEMBUNUHAN - Tampang pelaku pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11), bocah perempuan yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen ditangkap. Pelaku diketahui berinisial S, warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Fakta mengejutkan muncul setelah Kepala Desa Dawung, Aris Sudaryanto, menyebut pelaku diduga merupakan teman dari ayah korban. (TribunSolo.com/Istimewa)

Menurut Kapolres, dua kasus sebelumnya terjadi cukup lama, yakni sekitar tahun 2008 dan 2012 di wilayah Kabupaten Sragen.

Namun demikian, penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekam jejak kriminal tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

"Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2008 dan 2012 di wilayah Sragen," ujarnya.

Fakta bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban menambah perhatian publik terhadap kasus yang menewaskan Bilqis tersebut.

Ditangkap di Sragen

Seperti diketahui, Suparman alias Bledus ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Selasa (9/6/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap Bilqis adalah untuk menguasai harta benda milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjual sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Polisi berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Identitas Terduga Pelaku Kasus Bilqis, Sehari-hari Bekerja sebagai Operator Thresher

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Terkait ancaman hukuman, Kapolres menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau sesuai dengan ketentuan hukum itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dewiana. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.