Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Hampir tiga tahun, Polres Metro Depok menangani dugaan kasus penggelapan barang mewah senilai Rp1 miliar yang menyeret tersangka perempuan berinisial AB (31).
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh pelapor berinisial IS (28) pada 17 Maret 2023 silam melalui kuasa hukumnya bernama Bayu Saputra Muslimin.
AB diduga menggelapkan barang-barang mewah milik IS berupa 1 unit jam tangan Hublot, 1 unit sepeda Brompton, dan 2 unit sepeda merek Trek.
Baca juga: Warga di Depok Diduga Jadi Korban Penggelapan Tanah usai Pinjam Uang ke Teman
“Total kerugian yang dialami klien kami ditaksir mencapai Rp1 miliar,” kata Bayu saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Rabu (10/6/2026).
Perjalanan Kasus
Korban resmi dilaporkan pada tanggal 17 Maret 2023 setelah upaya persuasif dan somasi diabaikan. Kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun.
Bahkan, sempat diupayakan restorative justice (RJ) sebanyak 2 kali namun gagal, karena konsepnya terbalik di mana terlapor justru meminta kompensasi kepada korban.
Dalam perjalanannya, penyidik Polres Metro Depok sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, kuasa hukum pelapor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok. Hasilnya, SP3 dibatalkan oleh hakim dan perkara dibuka kembali hingga status AB dinaikkan menjadi tersangka.
Saat ini, kasus yang menyeret saudari AB sebagai tersangka tersebut sebenarnya telah memasuki babak akhir di kepolisian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Namun, agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti yang seharusnya digelar pada Selasa (9/6/2026) kemarin terhambat karena tersangka AB mangkir tanpa alasan sah.
"Kami melihat ada banyak drama selama proses ini, terutama intervensi. Kami betul-betul sangat tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap perkara ini,” ujarnya.
Bayu mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membiarkan penyidik maupun jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan dari luar.
"Biarkan kasus ini berjalan dalam koridor hukum yang benar, secara objektif, dan secara adil. Kami meminta dan mendukung aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini dengan setegak-tegaknya sesuai SOP,” tegasnya.
Kuasa hukum korban juga meminta dengan tegas agar tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengintervensi jalannya perkara.
Meski menyayangkan mangkirnya tersangka pada panggilan Tahap 2 kemarin, bayu tetap mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok yang dinilai konsisten mengawal kasus ini hingga P21.
Mengingat adanya batas waktu 14 hari pasca P21 untuk pelimpahan ke Kejaksaan, kuasa hukum mendesak penyidik untuk segera melayangkan panggilan kedua dan berharap tersangka AB bersikap kooperatif demi kepastian hukum. (m38)