Laporan Kontributor Ahmad Ripai TRIBUNCIREBON.COM- Munculnya laporan mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi oleh sejumlah mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan mendapat perhatian serius dari Ketua Satgas MBG Kuningan,U. Kusmana.
Ia menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan menggunakan gas subsidi karena peruntukannya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut U. Kusmana, LPG 3 kilogram merupakan bantuan pemerintah yang harus digunakan sesuai sasaran, yakni masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 serta pelaku UMKM.
Baca juga: Kevin Diks Pasang Badan untuk Beckham Putra Usai Dihujat di Stadion, Ini Respon Viking Persib Club
Karena itu, penggunaan gas melon oleh SPPG dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk SPPG tidak boleh pakai gas subsidi. Kalau ada, laporkan kepada saya sebagai satgas. Saya akan tindak lanjuti," tegas U. Kusmana saat ditemui wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini distribusi LPG subsidi masih menjadi tantangan karena masih ditemukan penggunaan oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi tersebut.
Baca juga: Kevin Diks Pasang Badan untuk Beckham Putra Usai Dihujat di Stadion, Ini Respon Viking Persib Club
Pemerintah daerah berupaya memastikan agar bantuan energi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Kami sebagai pemerintah ingin memastikan LPG melon benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok yang berhak," ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana memperkuat regulasi dan membentuk satuan tugas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, Hiswana Migas, agen penyalur hingga masyarakat. Langkah ini dilakukan agar pengawasan distribusi LPG subsidi berjalan lebih efektif.
Baca juga: Kevin Diks Pasang Badan untuk Beckham Putra Usai Dihujat di Stadion, Ini Respon Viking Persib Club
"Jangan sampai hanya berhenti pada SK Bupati atau surat edaran. Jadi kita lakukan pengawasan dan sanksi," kata U. Kusmana.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak menerima subsidi tersebut.