Waspadai Tren Baru Narkoba, Polda Riau Musnahkan Ratusan Liquid Etomidate Hasil Sitaan Penangkapan
M Iqbal June 10, 2026 10:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peredaran narkotika di Riau mulai menunjukkan pola baru. 

Jika selama ini sabu mendominasi pengungkapan kasus, kini aparat menemukan kecenderungan bergesernya peredaran ke liquid mengandung etomidate yang dikonsumsi melalui rokok elektrik atau vape.

Etomidate adalah obat bius medis kuat (anestesi intravena) yang bekerja sangat cepat untuk membuat pasien tidak sadarkan diri sebelum prosedur operasi atau pemasangan alat bantu napas. Zat ini sangat rentan disalahgunakan sebagai campuran dalam cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal.

Temuan itu mengemuka saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 22 kasus narkotika dengan 24 tersangka, Rabu (10/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.226,74 gram sabu, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge liquid etomidate, serta 812,2 gram ganja.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan munculnya etomidate dalam sejumlah kasus menjadi perhatian serius penyidik karena mulai menunjukkan tren peningkatan.

"Memang ada sedikit perubahan tren. Kalau dulu pengungkapan banyak sabu, sekarang mulai bergeser ke etomidate atau liquid cair. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," kata Edi.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika yang beroperasi di berbagai wilayah di Riau.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Dari total barang bukti yang disita tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya 32.704 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Pengungkapan yang rekan-rekan media saksikan ini merupakan hasil kerja Direktorat Narkoba Polda Riau dari 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang," ujarnya.

Selain mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar. 

Jika berhasil beredar, narkotika tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap generasi muda.

Edi menegaskan para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus perkara liquid yang mengandung etomidate, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati," tegasnya.

Polda Riau turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang kini terus berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk penggunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.