Undang-Undang Polri (UU Polri) kini mengatur ihwal Polisi dapat duduk di jabatan sipil tanpa harus mundur dari jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan aturan tersebut bukan untuk mengganggu ruang ASN.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan pengesahan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
RUU Polri adalah revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan kelembagaan kepolisian.
Secara garis besar sejumlah perubahan substansial yang dibahas diantaranya adalah:
- Batas usia pensiun: memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri untuk menyesuaikan dengan dinamika tugas di lapangan.
- Penugasan di luar Polri: mengatur mekanisme dan ketentuan penugasan polisi aktif untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan di luar instansi kepolisian.
- Kewenangan siber: Mempertegas fungsi pengamanan, pembinaan, dan pengawasan di ruang siber termasuk upaya penindakan untuk keamanan dalam negeri.
- Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal (termasuk melibatkan unsur advokat) serta pemanfaatan teknologi modern untuk transparansi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil dilakukan sepanjang ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan itu bukan semata-mata mereka ingin mengganggu ruang ASN.
Ia menekankan Pasal 28A ayat 3 UU Polri kini mengatur jabatan lain yang dapat diduduki anggota Polri aktif sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.
Di satu sisi, Listyo mengatakan Polri akan membuka ruang bagi ASN untuk masuk ke dalam struktur kepolisian.
Langkah itu disebut sebagai bentuk timbal balik atas ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menjalankan tugas di luar institusi.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!