TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pembuktian dugaan aliran dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid masih akan terus berkembang dalam persidangan berikutnya.
Sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah yang mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026), disebut masih terus ditelusuri oleh tim penuntut umum.
Jaksa bahkan mengaku telah menyiapkan alat bukti tambahan untuk menjelaskan sejumlah transaksi yang menjadi sorotan selama persidangan.
Baca juga: "Saya akan Kerahkan Jemaah" Teriak Gus Yazid saat Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan di PN Semarang
"Kami terus menelusuri. Tadi yang dikonfirmasi ada angka Rp10 miliar itu nanti ada alat bukti yang akan menerangkan," kata satu di antara tim Jaksa Penuntut Umum, Nur Farida Anggraini seusai persidangan.
Menurut Nur Farida, dalam proses pembuktian sidang pada Rabu, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa catatan keuangan yang dibuat staf atau karyawan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andi Nurul Huda (ANH).
Andi sendiri juga merupakan terdakwa dalam persidangan tersebut.
Catatan tersebut memuat berbagai transaksi penarikan tunai yang dilakukan ANH, kemudian disetorkan kembali melalui rekening maupun secara tunai kepada sejumlah pihak.
Namun jaksa menegaskan saksi yang membuat catatan tersebut hanya bertugas mencatat dan tidak menyaksikan langsung proses penyerahan uang.
"Dia hanya sebatas melakukan pencatatan. Dia tidak melihat langsung proses penyerahan uang dari ANH kepada pihak-pihak yang disebut," ujarnya.
Keterangan itu berkaitan dengan jalannya persidangan yang berlangsung panas sejak siang hingga sore hari.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, membedah satu per satu isi catatan keuangan internal yang memuat berbagai nama dan angka bernilai miliaran rupiah.
Beberapa nama yang muncul antara lain Ketua DPRD Cilacap, Forkopimcam, Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemkab Cilacap, hingga kerabat seorang jenderal.
Bahkan terdapat catatan yang menyebut alokasi dana Rp10 miliar untuk Pangdam.
Meski demikian, Nur Farida menjelaskan tidak semua catatan yang muncul dalam persidangan terbukti terealisasi.
Dia mencontohkan alokasi dana Rp1 miliar untuk Forkopimcam yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.
Menurut dia, berdasarkan keterangan ANH, rencana penggunaan dana tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Terkait Forkopimcam memang masuk dalam rencana penggunaan dana yang dibuat ANH, tetapi tidak terealisasi.
Itu juga sudah dibantah oleh terdakwa ANH," katanya.
Hal serupa juga terjadi terhadap sejumlah nama lain yang muncul dalam catatan, termasuk Ketua DPRD Cilacap yang sebelumnya telah membantah pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam dokumen tersebut.
Namun jaksa mengungkap masih ada sejumlah transaksi lain yang belum selesai dibuktikan.
Satu di antaranya terkait catatan penggunaan dana sekitar Rp2,75 miliar yang ditujukan pihak Asren.
"Itu memang tercatat di situ. Apakah nanti terealisasi atau tidak, akan kami buktikan dengan alat bukti yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya," ujarnya.
Jaksa Ungkap Transaksi Rp10 Miliar dan Transfer Rp7,5 Miliar
Nur Farida juga mengungkap adanya transaksi lain yang menurut dia telah ditemukan bukti realisasinya.
Dia menyebut terdapat penarikan dana Rp10 miliar yang kemudian disetorkan kembali ke beberapa rekening keluarga seseorang berinisial WP.
Selain itu, jaksa juga telah menunjukkan bukti transfer senilai Rp7,5 miliar dalam persidangan.
"Itu terealisasi karena tadi tidak dibantah oleh Pak ANH," kata Nur Farida.
Menurut jaksa, transaksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian aliran dana yang masih terus didalami dalam perkara TPPU ini.
Jaksa Hadirkan Saksi dari Tim TKD Prabowo-Gibran
Selain soal aliran dana, Nur Farida menjelaskan bahwa jaksa menghadirkan saksi dari Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Tengah dalam persidangan sebelumnya.
Menurut dia, pemanggilan dilakukan untuk menguji keterangan Gus Yazid yang mengaku menerima dana sekitar Rp20 miliar untuk kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
"Yang bersangkutan menyatakan menerima uang Rp20 miliar untuk kampanye pemenangan nomor 02 dan dilakukan di wilayah Jawa Tengah.
Karena itu kami memanggil tim TKD," katanya.
Jaksa ingin memastikan apakah Gus Yazid benar merupakan bagian dari tim kampanye dan apakah ada aliran dana ke tim pemenangan tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi, kata Nur Farida, menunjukkan tidak ada aliran dana sebagaimana yang disebutkan.
Menurut para saksi, penggalangan dana kampanye tidak dilakukan secara mandiri oleh TKD karena seluruh sumber pendanaan berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN).
Kuitansi Rp20 Miliar untuk Yayasan Dipersoalkan
Jaksa juga menjelaskan alasan menghadirkan pengurus Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dalam persidangan.
Pemanggilan itu dilakukan setelah ditemukan kuitansi yang menyebut adanya bantuan hibah Rp20 miliar kepada yayasan tersebut dengan tanda tangan Ahmad Yasin atau Gus Yazid.
Namun menurut Nur Farida, pengurus yayasan menyatakan tidak pernah menerima dana sebesar itu.
Bahkan, mereka mengaku belum mengenal Gus Yazid pada periode yang tercantum dalam kuitansi.
"Di kuitansi itu rentangnya dari Juli 2023 sampai Januari 2024. Padahal pihak yayasan baru mengenal Ahmad Yasin pada Januari 2025," ujarnya.
Jaksa juga mengungkap hasil penelusuran rekening menunjukkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Gus Yazid maupun istrinya.
Jika digabung dengan dana Rp20 miliar yang didakwakan, nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.
Sidang Berikutnya Masih Bahas Aliran Dana dan Tanah Carui
Nur Farida memastikan persidangan pekan depan masih akan berfokus pada pembuktian aliran dana.
Selain menghadirkan saksi-saksi terkait transaksi keuangan, jaksa juga akan memanggil kembali dua saksi yang sebelumnya berhalangan hadir karena sakit.
Menurut dia, pemeriksaan mendatang juga akan kembali menyentuh proses pengadaan lahan dan asal-usul tanah HGU Carui yang menjadi inti perkara.
"Itu masih seputar terkait proses pengadaan tanah dan asal-usul tanah HGU Carui," pungkas dia.
Zainal Petir: Penyidikan Belum Menyentuh Akar Masalah
Di sisi lain, kubu Gus Yazid menilai penyidikan jaksa belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menyebut sejarah kepemilikan tanah Carui justru menjadi kunci untuk memahami mengapa kasus ini berkembang menjadi perkara korupsi dan TPPU.
Dia menyesalkan penyidikan yang menurutnya belum mengungkap secara utuh status dan riwayat penguasaan lahan tersebut.
"Mestinya mulai dari sejarah kepemilikan tanah itu harus dipanggil semua pihak yang mengetahui.
Harus runtut supaya terang benderang," kata Zainal.
Dalam persidangan, Zainal juga berulang kali menyoroti fakta bahwa transaksi jual beli lahan antara PT Cilacap Segara Artha (CSA) dan PT RSA disebut sah oleh sejumlah pihak.
Namun setelah uang sekitar Rp237 miliar dibayarkan, lahan tersebut disebut tidak bisa dikuasai.
Menurut Zainal, justru di situlah sumber persoalan muncul.
"Tadi perwakilan Pemkab menyampaikan jual belinya sudah oke.
Hanya saja ketika mau dikuasai, tanah itu dikuasai pihak lain," ujar dia.
Zainal mempertanyakan mengapa Pemkab Cilacap tidak menempuh langkah hukum secara maksimal untuk memperoleh penguasaan lahan yang telah dibeli.
"Kalau memang merasa memiliki, ya gugat saja.
Ketika tidak bisa dikuasai, uang negara sudah keluar tetapi objek tanah tidak bisa dikuasai. Dari situ muncul kerugian negara," katanya.
Zainal bahkan mempertanyakan apakah ada faktor ketakutan karena pihak yang disebut menguasai lahan berasal dari unsur militer.
"Pemkab Cilacap apa takut dengan yang dihadapi? Kalau negara hukum, tidak usah takut.
Kalau memang ada perbuatan melawan hukum, ya gugat saja," tegas dia.
Menurut Zainal, kegagalan menguasai lahan setelah transaksi itulah yang kemudian menjadi pintu masuk munculnya dugaan kerugian negara hingga berujung pada dakwaan TPPU terhadap Gus Yazid.
Perkara yang menjerat Gus Yazid sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Sidang Gus Yazid di Semarang Memanas: Saksi Sebut Tanah Carui Dikuasai Oknum Militer
Lahan tersebut dibeli PT CSA dari PT RSA dengan nilai sekitar Rp237 miliar dan belakangan dipersoalkan karena sengketa penguasaan lahan serta dugaan kerugian negara.
Jaksa menduga sebagian dana hasil transaksi itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk sekitar Rp20 miliar yang disebut diterima atau dikuasai Gus Yazid.
Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian aliran dana. (rez)