Baca juga: Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kejari Pagar Alam Kantongi Lima Nama Bakal Tersangka
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Langkah tegas pemulihan aset negara terus digencarkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI). Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Asmadi, kini harus merelakan harta bendanya dirampas oleh negara akibat terlibat kasus megakorupsi dana Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil kebun plasma sawit senilai Rp9,6 miliar.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari OKI resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap aset tidak bergerak milik terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Kompleks Lavender, Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Senin (8/6/2026) sore.
Jalannya proses sita eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariavan Prabowo, S.H., dengan dikawal ketat oleh jajaran petugas intelijen dan tindak pidana khusus.
Di lokasi, petugas memasang plang sita resmi berwarna merah mencolok sebagai tanda bahwa aset tersebut kini sah berada di bawah penguasaan dan pengawasan negara untuk selanjutnya dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan represif ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1295K/Pid.Sus/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Putusan kasasi MA tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025. Ini adalah landasan hukum mutlak bagi eksekutor untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari tangan terpidana," jelas I Gede Widhartama saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026) pagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemasangan plang sita ini merupakan bentuk transparansi publik sekaligus ketegasan status hukum atas kepemilikan aset tersebut.
Agung mengeluarkan peringatan keras bahwa korps Adhyaksa tidak akan pandang bulu dalam memburu seluruh aset tersembunyi hasil tindak pidana korupsi di wilayah hukum OKI demi memulihkan kerugian negara hingga rupiah terakhir.
"Penyitaan ini menjadi bukti nyata sekaligus warning keras bagi siapa saja bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku korupsi untuk menikmati uang rakyat. Kami akan terus melacak, mengejar, dan menyita aset-aset terafiliasi lainnya secara maksimal agar setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif, transparan, dan akuntabel," tegas Kasi Intel Agung Setiawan.
Sebagai informasi, terpidana Asmadi merupakan aktor utama dalam skandal korupsi penyalahgunaan pengelolaan PAD Desa Bukit Batu.
Kasus ini berakar dari penyimpangan uang hasil kerja sama kemitraan sawit plasma antara pihak desa dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah kas desa seluas 205 hektare.
Praktik rasuah tersebut dilakoni Asmadi selama kurun waktu tujuh tahun menjabat, yakni dari tahun 2015 hingga 2021, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,6 miliar.
Sebelumnya, dalam fase penyidikan awal yang berjalan pada Januari 2024 lalu, tim penyidik Pidsus Kejari OKI di bawah komando Kasi Pidsus saat itu, Eko Nurlianto, sempat menggeledah rumah mewah di Kompleks Lavender Banyuasin ini beserta kantor perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu untuk mengamankan tumpukan dokumen krusial.
Kini, setelah melewati proses peradilan panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Asmadi tidak hanya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung untuk menjalani masa hukuman kurungan badannya, tetapi juga harus merelakan seluruh aset kekayaannya disita dan dilelang oleh negara.
Baca juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Oknum Sekdisdik Muara Enim Diduga Sempat Beli Rumah Rp1 Miliar