Inilah Nama Inisial 2 Pejabat Eselon yang Satunya Diduga Punya 100 Dapur MBG dan Dilapor ke Kejagung
Rusaidah June 11, 2026 01:24 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Dua oknum pejabat dilaporkan atas dugaan kepemilikan dapur MBG ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bukan cuma satu, kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini jumlahnya lumayan banyak.

Dua oknum pejabat ini diduga memiliki 20 dapur MBG dan satu pejabat lainnya diduga memiliki 100 dapur MBG.

Terungkapnya kepemilikan dapur MBG setelah adanya laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).

Kini, kasus ini tengah menjadi sorotan dan menyita perhatian publik usai seorang oknum pejabat dilaporkan atas dugaan kepemilikan lebih dari 100 dapur MBG.

Baca juga: 26 Daftar Nama Ini Diduga Terlibat Korupsi MBG Sudah Disetor Sony Sanjaya ke Penyidik dan Masuk BAP

Dokumen laporan memuat data nama serta titik lokasi detail koordinat dari dapur umum yang bermasalah.

Berdasarkan berkas yang masuk, keterlibatan pihak internal ini terbagi dalam dua kelompok jabatan yang berbeda di tingkat struktural eselon pemerintahan.

"Ya sebenarnya saya menyerahkan informasi lah disertai data, jadi ada dua klaster, Eselon I dan Eselon II," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Klaster Pertama 

Kelompok pertama di dalam laporan melibatkan seorang pejabat tingkat Eselon I berinisial IRA.

Dari data yang dikumpulkan, IRA diduga memiliki sekitar 20 dapur MBG.

Baca juga: Sosok Pengusaha Mujazin Blak-blakan Dijanjikan Kelola 97 Dapur MBG Malah Ketipu Rp218 Miliar

Seluruh wilayah operasional dapur milik pejabat Eselon I tersebut berada di Pulau Jawa.

Temuan mengenai jatah dapur pejabat Eselon I itu sudah dikantongi sejak Senin (8/6/2026).

Namun, setelah ditelusuri kembali, ditemukan kasus lain di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Klaster Kedua

Kelompok kedua ini melibatkan pejabat Eselon II berinisial TSA.

"Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100. 

BOYAMIN MAKI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tahun 2023 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas ke KPK
BOYAMIN MAKI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum," sambungnya.

TSA diduga menggunakan wewenang jabatannya yang membawahi wilayah pinggiran.

Area operasional tersebut masuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Dia sebenarnya ngurusin yang agak di daerah-daerah terpencil, Artinya yang mestinya ditugasi di daerah-daerah 3T itu termasuk di pinggiran, tapi dia diduga juga berurusan atau mengelola sekitar 100-n dapur umum. Nah itu dia Inisialnya TSA," tutur Boyamin.

Baca juga: Terbongkar Isi Chat 26 Tokoh Besar Berebut Jatah SPPG di HP Sony Sanjaya yang Disita Kejagung

Selain laporan ke pihak kejaksaan, dokumen temuan ini juga akan diserahkan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.

Langkah tersebut diambil agar evaluasi secara internal lembaga bisa segera berjalan.

Aturan program secara tegas melarang pejabat aktif mengelola dapur umum karena memicu benturan kepentingan.

Desak Oknum Pejabat Diberhentikan

Melihat kondisi tersebut, Boyamin mendesak agar kedua oknum pejabat dari jajaran Eselon I dan Eselon II itu segera diberhentikan dari posisinya.

"Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100," jelas Boyamin.

Proses verifikasi di tingkat awal juga dipertanyakan karena bisa meloloskan izin ratusan dapur untuk dipegang oleh pejabat negara.

Posisi ganda sebagai pengawas sekaligus pemilik proyek dinilai rawan memuat unsur kolusi dan nepotisme.

Hal ini ditakutkan bakal berdampak pada kualitas makanan yang diterima oleh masyarakat di lapangan.

Jika nantinya ditemukan syarat operasional yang tidak terpenuhi atau pelaksanaan programnya buruk, para pejabat ini harus ikut bertanggung jawab secara hukum.

"Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan," kata Boyamin.

Suasana salah satu SPPG di Kabupaten Bangka Tengah yang sudah menyiapkan bahan pangan untuk program MBG untuk para siswa sekolah, pada beberapa waktu lalu.
Suasana salah satu SPPG di Kabupaten Bangka Tengah yang sudah menyiapkan bahan pangan untuk program MBG untuk para siswa sekolah, pada beberapa waktu lalu. (Bangka Pos/Rifqi Nugroho)

Meskipun berkas data sudah diserahkan, status laporan ini masih berupa dugaan awal.

Tugas tim penyidik Kejagung saat ini adalah mendalami dan membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga: Daftar Nama 4 Pejabat Baru yang Dilantik Presiden Prabowo dan Profilnya, Tiga Nakhodai BGN

Faktor lokasi di daerah terpencil disinyalir sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan.

"Dan saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi," pungkasnya.

Penanganan laporan ini akan dikawal ketat sampai ada kejelasan hukum di Kejaksaan Agung.

Langkah hukum formal lainnya siap diambil jika penyidik tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kita kawal kalau nanti misalnya tidak diproses akan saya gugat Praperadilan, misalnya untuk membuka semuanya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Surya.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.