TRIBUNMANADO.CO,ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengambil langkah tegas dengan membongkar tiga bangunan milik warga yang berdiri di atas saluran drainase di Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Penertiban dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado bersama tim gabungan setelah bangunan tersebut dinilai menghambat fungsi drainase.
Keberadaan bangunan di atas saluran air itu disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan aliran drainase tidak berjalan optimal.
Dampaknya, kawasan sekitar kerap mengalami genangan bahkan banjir ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut.
Camat Tuminting, Hence Patimbano, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan.
"Sudah dilakukan mediasi, dan pemerintah juga telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali," ujar Hence.
Ia menuturkan, bangunan yang berdiri tepat di atas saluran drainase tersebut mengganggu fungsi utama infrastruktur pengendali air itu.
Menurutnya, ketika drainase tidak berfungsi dengan baik akibat adanya hambatan, risiko terjadinya luapan air saat hujan deras menjadi lebih besar.
"Penertiban ini demi kepentingan masyarakat luas. Drainase harus berfungsi sebagaimana mestinya agar tidak menyebabkan banjir," katanya.
Hence menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar tersebut melanggar aturan karena dibangun pada area yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.
Pemerintah berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan efektivitas sistem drainase di wilayah Tuminting sehingga potensi banjir dapat diminimalkan, terutama saat memasuki musim penghujan.
Pembongkaran itu juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Manado dalam menata kawasan perkotaan agar tetap tertib serta menjamin keberlangsungan fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasat Pol PP Manado Novly Siwi menuturkan, bangunan tersebut melanggar Perda Tata Ruang dan Trantibum.
Memang, kata dia, status tanah tersebut menurut BPN adalah milik warga.
Tapi saluran air tidak termasuk dalam sertifikat kepemilikan.
"Ada juga surat BPN bahwa tidak termasuk saluran air," katanya. (Art)