Rekonstruksi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan Abdulah Mahu, Korban Dipukul Balok dan Galon Cor
Ode Alfin Risanto June 11, 2026 06:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Abdulah Mahu (19).

Abdulah diketahui merupakan pemuda yang menjadi korban penganiayaan brutal di kawasan Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) itu mengungkap kembali detik-detik pengeroyokan yang dialami korban pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.20 WIT.

Kegiatan yang dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu B. Sianturi, dimulai pukul 11.14 WIT dan berakhir pukul 12.39 WIT di lokasi kejadian, Rabu (10/6/2026).

Korban hadir langsung bersama keluarga untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. 

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data SIPP PN Ambon, KNPI Maluku Desak Investigasi Internal dan Klarifikasi Terbuka

Baca juga: Tinjau BHU, Komisi III DPRD Ambon Soroti Minimnya Fasilitas dan Risiko Longsor bagi Warga

Sementara tujuh tersangka yang telah ditetapkan Polda Maluku belum berhasil ditangkap sehingga peran mereka diperagakan oleh anggota tim penyidik.

Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Penyidik mencocokkan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, hingga video yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Adegan demi adegan memperlihatkan bagaimana korban dikejar dan dianiaya oleh sekelompok pelaku hingga mengalami luka serius.

Momen yang paling menyita perhatian terjadi pada adegan ke-13 dan ke-14.

Pada adegan ke-13, penyidik memperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan botol galon yang telah dicor semen.

Sementara pada adegan ke-14, korban diperagakan menerima pukulan menggunakan balok kayu yang diarahkan ke bagian kepala.

Kedua adegan tersebut menggambarkan dugaan kekerasan berat yang dialami korban saat pengeroyokan berlangsung.

"Tujuan rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan korban, saksi, serta berbagai bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan," ujar anggota Ditreskrimum Polda Maluku di lokasi rekonstruksi.

Korban Dilempari Batu Sebelum Dikeroyok

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat Abdulah Mahu alias Afila yang bekerja di salah satu usaha ayam geprek di kawasan Kebun Cengkeh diminta rekannya mengambil nasi di rumah pemilik usaha.

Saat melintas di Lorong Sumatera sekitar pukul 02.20 WIT, korban diduga dilempari batu oleh sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di sekitar lokasi.

Beruntung lemparan tersebut hanya mengenai ban sepeda motor yang dikendarainya.

Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti di sebuah kios yang berada di Lorong Alaka, tepat di depan kawasan Indomaret Air Kuning, untuk membeli rokok.

Namun tanpa diduga, kelompok pemuda yang sebelumnya melempar batu ternyata mengejar korban hingga ke lokasi tersebut.

Setibanya di depan kios, korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

Video yang sempat beredar luas memperlihatkan korban dipukul berulang kali dan dilempari batu hingga akhirnya tersungkur.

Korban bahkan sempat tidak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut.

Beruntung sejumlah warga datang memberikan pertolongan dan membawa korban ke tempat kerjanya sebelum dilarikan ke RS Siloam Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Ambon guna menjalani pemeriksaan visum.

Tujuh Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimum Polda Maluku pada 2 Juni 2026 telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial GHW (16) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK dan MM.

Meski telah berstatus tersangka, ketujuh orang tersebut hingga kini belum hadir dalam rekonstruksi karena masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi berharap seluruh tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sekaligus memperkuat pembuktian terhadap para tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sempat menyita perhatian publik di Kota Ambon tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.