TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kuasa hukum keluarga korban dugaan malapraktik di RSUD Prambanan, Sleman, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan pelayanan medis dalam kejadian yang menewaskan balita bernama Naura Dwi Meydita itu.
Untuk diketahui, Naura meninggal dunia pada 28 April 2026, setelah disuntik obat penenang saat akan menjalani CT scan di RSUD Prambanan.
Naura keluar dari ruang CT Scan dalam kondisi yang memburuk drastis, bahkan tidak sadarkan diri.
Ketua tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses sedasi atau pemberian obat penenang hingga menyebabkan balita asal Piyungan, Bantul tersebut meninggal dunia seusai menjalani prosedur CT Scan.
Kejanggalan yang disorot terkait pembacaan dokumen hasil pemeriksaan radiologi yang diserahkan rumah sakit kepada keluarga.
Menurutnya, pada catatan CT Scan pukul 12.42 WIB, tertulis bahwa pada tubuh korban telah terpasang selang endotracheal tube (ETT) atau alat bantu napas dan nasogastric tube (NGT).
"Ini urgensinya apa dipasang selang ETT dan NGT? Karena, dari apa yang sudah kami konsultasikan dengan ahli, kalau itu tujuannya adalah untuk menenangkan si anak supaya tertidur untuk proses CT scan, itu tidak perlu dipasang," kata Purnomo, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kliennya menyaksikan langsung Naura diberikan suntikan obat penenang sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yang sangat singkat.
Purnomo mempertanyakan ketepatan dosis dan kompetensi pemberi obat tersebut.
Hingga saat ini, pihak RSUD Prambanan juga disebut belum memberikan dokumen Rekam Medis Elektronik (RME) kepada pihak keluarga, meskipun permohonan resmi telah diajukan.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 274 UU Kesehatan Nomor 17/2023 terkait kewajiban transparansi dokumen pemeriksaan dan tindakan medis kepada pasien atau keluarga.
Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum mendorong penyelidik/penyidik di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY untuk segera bergerak menyita dan mengamankan sejumlah bukti-bukti tindakan medis terhadap Naura di RSUD Prambanan.
Antara lain, bukti rekaman CCTV di ruang radiologi, koridor, nurse station, ruang tindakan, hingga jalur evakuasi menuju ICU.
Kemudian, RME lengkap beserta log input atau catatan jam perubahan atau penyuntingan data digital oleh user. Juga, catatan jenis obat, nomor batch, dosis, serta sisa ampul/vial obat penenang yang digunakan.
Kemudian, rekaman tanda-tanda vital seperti saturasi oksigen (SpO2), detak nadi, dan alarm monitor saat kondisi korban memburuk.
Selanjutnya, data code blue atau catatan waktu pasti henti napas dan kronologi resusitasi jantung paru (RJP) berikut hasil rontgen atau CT scan resmi.
Baca juga: Kasus Kematian Balita Naura Bergulir, Kuasa Hukum Pertanyakan Dosis Tiga Suntikan Obat Penenang
Pembuktian terbalik
Advokat Intan Nur Rahmawati menambahkan bahwa kasus ini ditarik ke ranah Ditreskrimsus Polda DIY karena kental dengan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Pasien, dalam hal ini sebagai konsumen jasa layanan kesehatan, memiliki hak mutlak atas keamanan, keselamatan, dan informasi yang jujur.
Intan juga menyoroti Pasal 8 ayat (3) mengenai larangan penggunaan sediaan farmasi yang cacat atau tercemar.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen menganut asas pembuktian terbalik, sehingga menjadi kewajiban dari pelaku usaha atau penyedia layanan, dalam hal ini rumah sakit, untuk membuktikan bahwa apa memang benar sediaan farmasi yang diberikan kepada pasien sehingga mengakibatkan adanya kematian tersebut itu, memang sediaan farmasi yang layak untuk diberikan atau memang sudah tercemar, gitu," kata Intan.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap manajemen RSUD Prambanan yang dinilai tidak akomodatif saat menerima komplain awal dan justru menantang keluarga untuk menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum.
Saat ini, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian material kepada penyidik kepolisian demi mendapat keadilan bagi mendiang Naura.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih pada akhir pekan lalu menyampaikan bahwa kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah orang disebut telah diperiksa mulai dari orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu maupun tenaga medis puskesmas.
Proses pemeriksaan saksi dijadwalkan masih akan terus berjalan. (rif)