TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Setelah meringkus Bupati Muara Enim Edison dkk hingga dilakukan penahanan, penyidik KPK kembali melakukan OTT.
Pada operasi senyap kali ini, KPK mengamankan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penangkapan ini difokuskan pada dugaan tindak pidana suap yang dirancang untuk menutupi temuan lembaga auditor negara tersebut terkait proyek pengadaan di Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026), membenarkan adanya penindakan lanjutan tersebut.
Ia menegaskan bahwa suap ini memiliki kaitan erat dengan pengadaan Smart TV atau Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim yang perkaranya baru saja dibongkar.
"Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board ya," ungkap Budi kepada awak media.
KPK menduga pemberian uang pelicin kepada oknum BPK tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh petinggi Pemkab Muara Enim, melainkan melalui pihak perantara.
Budi menegaskan bahwa pemberian kepada BPK tidak diberikan langsung oleh Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menariknya, barang bukti suap untuk oknum BPK ini ternyata bersilangan dengan barang bukti dari perkara pokok yang melibatkan pihak swasta.
"Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin. Karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan, sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK. Artinya memang barang bukti ini pun juga masih berkaitan," jelas Budi.
Dalam rangkaian OTT lanjutan ini, tim penyidik mengamankan belasan orang dari berbagai wilayah di Jakarta dan Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ini nanti akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini, karena ini berkaitan dengan perkara sebelumnya, jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," terang Budi.
Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang sah dari hasil gelar perkara (ekspose), KPK telah resmi menaikkan status penyelidikan kasus suap penutup temuan BPK ini ke tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera mengumumkan detail tersangka baru dan konstruksi perkaranya secara utuh.
Penangkapan oknum BPK ini merupakan pengembangan langsung dari OTT yang dilakukan KPK pada 6 hingga 9 Juni 2026.
Pada perkara awalnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), orang kepercayaan bupati Adi Triyadi (AD), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi (CRH).
Kasus tersebut bermula saat ABN menerima uang tunai Rp 500 juta dari CRH di sebuah hotel di Jakarta.
Uang tersebut diberikan agar PT MSA dapat terus menjaga "hubungan baik" dan kembali memenangkan proyek-proyek daerah, termasuk pengadaan Smart Board.
Selain itu, atas perintah Bupati Edison, ABN juga diduga menampung setoran uang dari para rekanan di berbagai dinas Pemkab Muara Enim.
Untuk menyamarkan jejak aliran dana haram tersebut, mereka menggunakan modus buka-tutup rekening nominee (pinjam nama) serta setoran tunai.
Uang suap tersebut kemudian didistribusikan dengan persentase sistematis: 5 persen untuk bupati, 3 % untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara.
Khusus bagian bupati, uang diserahkan secara tunai melalui pihak swasta kepada Adi Triyadi untuk digunakan bagi keperluan pribadi Edison.
Dari OTT awal tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar, yang terdiri dari uang tunai ratusan juta rupiah, ribuan mata uang asing (dolar AS dan riyal Arab Saudi), serta saldo di sejumlah rekening nominee.
Keempat tersangka awal kini telah ditahan oleh KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga: Awal Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, Respons KPK: Betul Itu Fakta
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com