TRIBUN-MEDAN.com - Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, meluruskan kabar yang menyebut keduanya berangkat umrah secara gratis bersama Hanania Group pada akhir 2025.
Menurut Sangun, sejak awal pasangan tersebut memang memilih tetap mengeluarkan biaya sendiri untuk perjalanan ibadah mereka meski sempat mendapat sejumlah tawaran kerja sama.
“Saya melihat ada yang bilang ternyata selama ini Thariq dan Aaliyah umrah ini nggak bayar. Oh enggak,”kata Sangun, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (10/6/2026).
“Justru yang kemarin itu, yang udah berapa kali di-approach mereka nggak mau karena mereka mau bayar gitu loh,”sambungnya.
Sangun menjelaskan, rombongan umrah yang terdiri dari delapan orang tidak seluruhnya memperoleh fasilitas kerja sama.
Hanya sebagian peserta yang masuk dalam skema promosi, sedangkan anggota rombongan lainnya tetap membayar biaya perjalanan.
Ia menyebut Thariq telah melakukan pembayaran kepada Hanania dengan nominal yang mencapai hampir Rp170 juta, di luar biaya tambahan selama berada di Tanah Suci.
“Pembayaran dari Thariq pun ini nggak sedikit. Kita telah membayar kepada Hanania ini itu mencapai hampir Rp170 juta, Rp160 juta sekian.”
“Itu di luar biaya-biaya untuk ya di sana untuk makan, bayar mutawif dan lain sebagainya,” bebernya.
Lebih lanjut, Sangun menerangkan bahwa kerja sama yang dijalankan merupakan barter jasa promosi.
Fasilitas yang diterima hanya berlaku untuk Thariq, Aaliyah, dan putra mereka, Arash, sementara peserta lain dalam rombongan tetap melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
“Thariq ini diberikan benefit ya dalam tanda kutip ya Thariq dan Aaliyah ya, mendapatkan benefit itu adalah untuk diberangkatkan untuk Thariq, Aaliyah, dan Arash,” jelas Sangun.
Klarifikasi tersebut disampaikan usai Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan jasa perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.
Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika sejumlah calon jemaah mengetahui adanya penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui brosur dan media sosial Hanania Group.
Paket yang ditawarkan memiliki harga bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang dengan berbagai pilihan fasilitas, mulai dari reguler, premium, VIP hingga paket wisata ke sejumlah negara.
Para calon jemaah kemudian melakukan pendaftaran dan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026.
Namun saat waktu keberangkatan tiba, sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Korban kemudian meminta penjelasan kepada manajemen PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terkait kepastian keberangkatan dan penggunaan dana yang telah disetorkan.
Akan tetapi, pihak manajemen disebut tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Merasa dirugikan, para jemaah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jayamelakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah.
Penyidik kemudian menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, tersangka diduga menggunakan dana milik jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Akibatnya, para jemaah tidak dapat berangkat sebagaimana yang telah dijanjikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.
Sementara total kerugian yang dilaporkan para korban dan jemaah lainnya mencapai sekitar Rp12,1 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.
(*/ Tribun-medan.com)