TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas Penegakan Hukum pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembentukan Satgas ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan adil.
Menurutnya pungli banyak merugikan masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penegasan ini disampaikan Senator Filep usai menerima keluhan PMI soal dugaan pungli dari oknum tidak bertanggungjawab.
Dia menegaskan agar tidak ada mafia yang bermain atas pengurusan administrasi PMI.
“Kami mendapat keluhan warga Indonesia yang mengalami dugaan pungli terkait pengurusan administrasi bagi pekerja imigran Indonesia. ” ungkap Filep Wamafma, Rabu (9/6/2026).
Senator asal Papua ini mengatakan dugaan pungli terhadap pembuatan paspor dan keperluan perubahan data bagi pekerja migran merupakan hal yang sangat disayangkan.
Menurutnya, pemerintah perlu segera merespons dengan memperketat aturan agar pengurusan administrasi seperti paspor dan dokumen PMI lainnya terjamin oleh hukum.
“Pungli adalah salah satu mata rantai yang perlu diberantas, sebab masalah dokumen data kependudukan TKI ini sangat urgent, sedangkan validasi data kependudukan di Indonesia yang belum tertata secara maksimal, rentan jadi celah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Senator Filep menekankan negara harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi PMI yang juga merupakan pahlawan devisa negara.
Terlebih, menurut dia, soal kasus pungli kini baru-baru ini terjadi di tubuh Kementerian Imigrasi, termasuk yang menimpa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Silmy Karim saat ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian atau izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melanda Silmy terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024, saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
KPK menduga Silmy Karim bersama sejumlah pihak "meminta jatah" dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Proses permohonan izin tinggal diduga sengaja dipersulit atau dihambat agar pemohon menggunakan biro jasa tertentu yang terafiliasi.
Nilai pemerasan dalam pengurusan dokumen tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.