PIP 2026 Cair hingga Rp1,8 Juta, Ini 13 Kriteria Siswa yang Berhak Menerima dan Cara Daftarnya
Evan Saputra June 11, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 bersiap mencairkan dana bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta per tahun bagi siswa yang memenuhi syarat.

Agar tidak terlewat, simak kriteria penerima prioritas, dokumen yang harus disiapkan, serta panduan lengkap cara daftarnya di sini.

Baca juga: Daftar 26 Orang di Kasus Korupsi MBG, Ada Nama Nanik S Deyang, Elza Syarief: Sudah Disebut

Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, informasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari kalangan keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan layak.

Melalui program tersebut, siswa dapat memperoleh bantuan dana yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan belajar, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.

Mengutip Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, PIP menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?

Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sejumlah kelompok peserta didik yang diprioritaskan sebagai penerima Program Indonesia Pintar.

1. Kriteria Penerima PIP 2026

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.

Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah.

Peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

Peserta didik yang mengalami gangguan fisik atau penyandang disabilitas.

Peserta berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peserta yang tinggal di wilayah konflik atau berada di lembaga pemasyarakatan.

Peserta berasal dari keluarga terpidana.

Peserta yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.

Peserta didik yang mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus.

2. Syarat Pendaftaran PIP 2026

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa.

Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika memiliki.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika ada.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah atau instansi terkait.

3. Langkah-Langkah Pendaftaran

Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Salah satu caranya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Buat akun baru dengan menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP orang tua atau wali.

Lengkapi seluruh data yang diminta pada proses registrasi.

Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP asli dan swafoto sambil memegang KTP.

Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi.

Pilih menu "Daftar Usulan".

Klik "Tambah Usulan".

Masukkan data anggota keluarga atau siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan.

Besaran Dana PIP 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.

4. Rincian Dana Bantuan PIP 2026

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun.

SMK Program 4 Tahun: Rp1.800.000 per tahun.

Perlu diperhatikan, peserta didik yang berada di kelas awal pada semester ganjil maupun kelas akhir pada semester genap umumnya hanya menerima sekitar 50 persen dari total bantuan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Indonesia Pintar menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Dengan bantuan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat berkurang sekaligus mencegah meningkatnya angka putus sekolah.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima disarankan segera memastikan data keluarga telah tercatat dalam DTKS dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengusulan dapat berjalan lancar.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.