Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua, keluarga, guru, hingga tokoh agama.
Psikolog Universitas Pancasila (UP), Aully Grashinta menjelaskan, kekerasan seksual paling sering dilakukan oleh orang dekat karena adanya relasi kuasa.
Pelaku memanfaatkan posisi atau kekuasaannya untuk menguasai, mendominasi, dan meminta korban melakukan apa yang dia inginkan.
Baca juga: 15 Mahasiswa FH UI Resmi Diskors Akibat Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
“Melalui relasi kuasa ini, pelaku juga merasa aman dan terlindungi karena status atau posisi yang dimilikinya,” kata Aully, Sabtu (6/6/2026).
Dinamika Pendidikan Berasrama
Di lembaga pendidikan, guru atau pengasuh memiliki wewenang dan kuasa yang besar terhadap siswa, baik dalam hal nilai maupun lainnya.
Pada banyak kasus, orang dewasa lain di lingkungan tersebut menjadi bystander atau orang yang melihat atau mengetahui kejahatan tetapi memilih diam.
Bahkan menurut Aully, mereka menjadi pendukung tindakan kekerasan tersebut dengan dalih "budaya".
“Di sekolah berasrama (boarding school), kontrol dari orang tua melemah karena jarak,” ungkapnya.
Terlebih lagi, orang tua secara tidak langsung memberikan legitimasi penuh kepada sekolah untuk melakukan apa saja terhadap anak mereka.
Pengawasan pemerintah terhadap pendidikan berasrama, terutama yang bersifat non-formal, seperti pesantren sangat lemah karena tidak adanya instrumen atau struktur pengawasan tertentu dari dinas terkait.
Pencegahan Kekerasan Seksual
Aully meminta, orang-orang dewasa di lingkungan sekolah harus saling memberikan pengawasan.
Siswa juga perlu diajarkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keberanian untuk bersikap kritis serta berbicara jika mengalami hal yang tidak menyenangkan.
Selain itu, orang tua wajib memahami kondisi anak dan mendengarkan cerita mereka saat bertemu.
“Orang tua harus mengajarkan pendidikan seksual sejak kecil di rumah, seperti mengenalkan alat kelamin, batasan aurat, siapa yang boleh menyentuh tubuh, dan apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Orang tua juga tidak boleh ikut mendukung atau menutupi kasus dengan alasan menjaga aib keluarga.
Bagi Aully, anak perlu dibekali pemahaman agar tidak bingung ketika menghadapi manipulasi pikiran (grooming) yang dilakukan oleh pelaku yang memutarbalikkan hal salah seolah-olah menjadi benar.
Pemulihan Korban dan Penegakan Hukum
Menurut Aully, penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku sodomi adalah korban sodomi saat mereka masih kecil.
Hal ini terjadi karena memori psikologis atau memori kenikmatan yang tertancap di otak dan tidak bisa dihapus begitu saja.
“Proses pemulihan harus di bawah pengawasan psikologis profesional melalui berbagai terapi, seperti Cognitive Behavior Therapy (CBT) untuk reformulasi cara berpikir,” jelasnya.
Korban membutuhkan lingkungan yang membantu membangun kembali kepercayaan diri dan kepercayaan terhadap lingkungan.
Selain itu, Korban perlu melihat bahwa pelaku yang memberi luka mendapatkan balasan/hukuman yang setimpal.
Aully meminta, budaya salah seperti menikahkan korban dengan pelaku harus dihentikan.
Hukuman bagi Pelaku
Menurut Aully, Undang-undang di Indonesia sebenarnya sudah mengatur hukuman yang keras.
“Namun, masalah utamanya ada pada penegakan hukum (law enforcement),” ujarnya.
Banyak kasus yang hukumannya berkurang karena faktor tertentu, tidak terekspos kembali, atau disamakan pola pembinaannya di lapas tanpa membedakan jenis kejahatannya.
Aully menambahkan, yang terpenting bagi pelaku kejahatan seksual bukanlah kebiri, melainkan memperbaiki penegakan hukum dan merubah mindset pelaku melalui pembinaan yang tepat. (m38)