TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Sosial telah menetapkan jadwal penyaluran bantuan sosial beras dan minyak goreng untuk periode Juni 2026.
Program bantuan ini ditujukan kepada lebih dari 33 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Distribusi bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang Juni 2026 dengan melibatkan Perum Bulog, PT Pos Indonesia, serta bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Setiap keluarga penerima akan memperoleh bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Baca juga: Kapan Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Cair? Begini Penjelasan Menko Airlangga Hartato
Memasuki awal Juni, realisasi penyaluran bantuan tersebut dilaporkan telah melampaui separuh dari target nasional yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok beras maupun minyak goreng dalam kondisi mencukupi, sehingga proses distribusi diharapkan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia, jaringan Bank Himbara, atau lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah seperti balai desa.
Bagi penerima yang berusia lanjut atau sedang sakit sehingga tidak dapat hadir langsung, proses pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sepanjang Juni 2026 = distribusi dilakukan bertahap per wilayah, tidak serentak.
Beras 10 kg per KPM = disalurkan oleh Bulog dan PT Pos Indonesia.
Minyak goreng 2 liter (Minyakita) = disalurkan bersamaan dengan beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Realisasi hingga 5 Juni 2026 = sudah diterima 18,4 juta KPM (55,37 persen dari target).
• Aturan Baru Pencairan Bansos Juni 2026, Penyaluran Kini Dua Mekanisme
1. Undangan resmi = penerima bansos akan mendapat surat undangan dari pemerintah/kelurahan.
2. Dokumen wajib dibawa:
3. Lokasi pengambilan:
4. Proses verifikasi = petugas akan mencocokkan data penerima dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
5. Pengambilan bisa diwakilkan = khusus lansia atau penerima yang sakit, dengan membawa dokumen lengkap.
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin/rentan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Memiliki undangan resmi dari pemerintah daerah
(*)