TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA- Kasus penyiraman air keras yang terjadi di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak baru.
Istri tersangka penyiraman air keras berinisial ME kini melaporkan salah satu korban penyiraman ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan saat ini penyidik tengah menangani dua laporan yang saling berkaitan.
Laporan pertama terkait kasus penyiraman air keras, sedangkan laporan kedua merupakan dugaan pemerkosaan yang diajukan oleh istri tersangka.
"Dalam perkara ini sekarang ada dua laporan. Pertama kasus penyiraman air keras itu sendiri, yang kedua istri tersangka penyiraman ini melaporkan korban penyiraman dalam perkara pemerkosaan," ujar Aiptu Ade kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 11 Juni 2026.
• Terbakar Dendam, Pria di Kubu Raya Nekat Guyur Air Keras ke Terduga Pemerkosa Istrinya
Ade menjelaskan, penyidik masih mendalami laporan dugaan pemerkosaan tersebut guna memastikan kebenaran peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, seluruh keterangan dan bukti yang diajukan pelapor akan diperiksa secara menyeluruh sebelum polisi mengambil kesimpulan.
"Jadi saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih mendalami terkait pelaporan dari istri tersangka penyiraman. Apakah tindakan pemerkosaan itu benar terjadi atau tidak, itu masih kita dalami," katanya.
Sementara itu, terkait kasus penyiraman air keras, polisi telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penyiraman diduga dipicu rasa sakit hati atau balas dendam terhadap korban yang disebut telah memerkosa istri pelaku.
"Mengenai tindakan penyiraman air keras tersebut, motif sementara karena unsur sakit hati atau balas dendam terhadap perbuatan korban yang telah memerkosa istrinya. Sehingga melakukan penyiraman air keras tersebut," jelas Ade.
Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih bersifat sementara dan akan terus didalami seiring perkembangan penyidikan.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka penyiraman juga mengalami luka bakar pada tangan kanannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, luka itu terjadi setelah aksi penyiraman berlangsung.
Saat itu pelaku disebut sempat memiting korban, namun sisa cairan air keras yang dibawanya tumpah dan mengenai tangannya sendiri.
"Setelah melakukan penyiraman, pelaku memiting korban. Namun sisa air keras yang dibawanya tumpah dan mengenai tangan sebelah kanannya sehingga tangannya juga mengalami luka bakar," paparnya.
Hingga kini, penyidik Polres Kubu Raya masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti dalam kedua perkara tersebut.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan objektif guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang terjadi di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Sungai Ambawang tersebut.
Penyidik juga menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami dugaan pemerkosaan yang menjadi latar belakang munculnya kasus penyiraman air keras tersebut.