TRIBUNGORONTALO.COM -- Banyak masyarakat masih mempertanyakan apakah Rabu, 17 Juni 2026, termasuk hari libur setelah peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada 16 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, 1 Muharram 1448 H atau Tahun Baru Islam diperingati pada Selasa, 16 Juni 2026, dan telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Momen ini biasanya dimanfaatkan umat Islam untuk mengikuti berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, doa bersama, hingga tradisi adat yang berkaitan dengan pergantian tahun Hijriah.
Selain menjadi penanda dimulainya tahun baru dalam kalender Islam, bulan Muharram juga dikenal sebagai salah satu bulan yang dimuliakan.
Karena itu, banyak umat Muslim menjadikannya sebagai waktu yang tepat untuk memperbaiki diri, meningkatkan ibadah, dan melakukan refleksi atas perjalanan hidup selama setahun terakhir.
Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui apakah sehari setelah libur nasional tersebut, yakni pada 17 Juni 2026, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sehingga dapat menikmati libur yang lebih panjang.
Baca juga: SKB 3 Menteri Terbit, Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Iduladha 2026
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tidak terdapat penetapan cuti bersama pada Rabu, 17 Juni 2026.
Artinya, tanggal tersebut bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Seluruh aktivitas pemerintahan, perkantoran, sekolah, serta kegiatan masyarakat pada umumnya berlangsung seperti biasa sesuai jadwal kerja dan belajar yang berlaku.
Dengan demikian, ASN, pegawai swasta, tenaga pendidik, maupun peserta didik tetap menjalankan aktivitas pada 17 Juni 2026 sebagaimana hari kerja normal.
Meski begitu, sejumlah instansi, sekolah, maupun organisasi masyarakat biasanya masih mengadakan kegiatan bernuansa Tahun Baru Islam sebagai bagian dari rangkaian peringatan 1 Muharram.
Untuk memastikan jadwal libur sepanjang tahun, masyarakat dapat merujuk pada kalender resmi 2026 dan daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi tersebut penting untuk membantu merencanakan perjalanan, agenda keluarga, maupun kegiatan lainnya jauh-jauh hari.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sendiri telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama yang menjadi tanggal merah di kalender 2026.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 atau tanggal merah kalender 2026 berdasarkan SKB 3 menteri terbaru:
(*)