Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang terkait pemberhentian dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Ndharu Suwandono dan Yogi Susilo Wicaksono, belum menghasilkan solusi konkret.
Dalam forum yang berlangsung di gedung DPRD Jombang, Rabu (10/6/2026), dewan menegaskan kewenangannya terbatas, karena keputusan pemberhentian telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menjelaskan bahwa posisi legislatif menjadi terbatas setelah SK pemberhentian resmi diterbitkan dan diterima oleh kedua ASN tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut kini telah masuk ke ranah hukum administrasi kepegawaian.
"Ketika SK sudah keluar dan diterima, maka mekanisme penyelesaiannya berada pada jalur hukum yang tersedia bagi ASN. Ruang intervensi DPRD menjadi sangat terbatas," ucap Totok dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Resmi, Pemkab Madiun Merger 38 SD Negeri Jadi 19 Sekolah, Bagaimana Nasib Guru dan Asetnya?
Totok menilai, peran DPRD akan lebih maksimal apabila pengaduan disampaikan sejak proses pemeriksaan atau pembinaan masih berlangsung di tingkat organisasi perangkat daerah.
Pada tahap tersebut, kata dia, dewan masih memiliki ruang untuk melakukan mediasi maupun memberikan rekomendasi.
Dalam RDP tersebut, Komisi A juga tidak menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang.
"Keputusan itu diambil setelah dilakukan pembahasan internal oleh anggota komisi," ujarnya melanjutkan.
Menurut Totok, pemanggilan pejabat terkait dikhawatirkan justru menimbulkan persepsi yang kurang tepat, seolah DPRD sedang mempertentangkan kebijakan kepala dinas dengan keputusan bupati.
Ia menegaskan bahwa, apabila kedua guru merasa dirugikan oleh keputusan pemberhentian tersebut, upaya yang dapat ditempuh adalah menggunakan mekanisme keberatan atau banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ndharu Suwandono, guru ASN yang dipecat, mengapresiasi kesempatan yang diberikan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ia mengaku kecewa karena forum tersebut tidak menghadirkan pihak-pihak yang menurutnya memiliki data dan dokumen, yang menjadi dasar penerbitan SK pemberhentian.
Mantan guru olahraga SDN Jombatan 6 itu menyebut dirinya telah membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk data absensi, yang menurutnya dapat digunakan untuk membantah tuduhan pelanggaran disiplin berat.
"Kami berharap ada ruang untuk menguji dan membandingkan data secara terbuka. Tanpa kehadiran instansi yang mengeluarkan laporan, sulit bagi kami menjelaskan perbedaan fakta yang kami miliki," kata Ndharu saat dikonfirmasi.
Ia mengakui bahwa sengketa tersebut kini berada dalam koridor hukum. Meski demikian, dirinya berharap DPRD tetap memberikan catatan dan evaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi pada ASN lain di masa mendatang.
Sorotan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizzudin FM atau Gus Faiz, yang mendampingi kedua guru tersebut.
Ia menilai, absennya unsur eksekutif dalam forum RDP, mengurangi kesempatan untuk memperoleh klarifikasi secara langsung, mengenai proses pemberhentian yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, kehadiran pihak terkait penting untuk menjelaskan prosedur yang ditempuh, hingga berujung pada keluarnya SK pemberhentian. Tanpa penjelasan tersebut, ruang transparansi dan akuntabilitas dinilai belum terpenuhi secara optimal.
Gus Faiz juga berpendapat bahwa DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah, termasuk dalam persoalan yang menimbulkan polemik publik.
Ia merujuk pada fungsi pengawasan legislatif yang dijamin dalam konstitusi sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Ketika muncul dugaan ketidakadilan dalam proses administrasi pemerintahan, DPRD seharusnya dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari pemberhentian Ndharu Suwandono yang bertugas di SDN Jombatan 6 serta Yogi Susilo Wicaksono yang mengajar di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan.
Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
Di sisi lain, kedua guru tersebut membantah tuduhan pelanggaran disiplin berat yang menjadi dasar pemberhentian. Saat ini, mereka tengah menempuh upaya banding administratif melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) untuk menguji kembali keputusan tersebut.