Istri Divonis Positif HIV Jelang Lahiran, Musisi Bandung Somasi Pihak RS: Diagnosa Berbeda
Kemal Setia Permana June 11, 2026 02:47 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang musisi asal Bandung berinisial R.M mengaku telah mendapatkan tindakan yang melawan hukum dan tak sesuai standar operasional dari sebuah ruma sakti di kawasn Dago, Kota Bandung.

Ini terjadi ketika sang istri hendak melahirkan.

R.M didampingi kuasa hukumnya, Marlundu Lumbanraja, menyampaikan kasus ini berawal ketika istri R.M mau melahirkan di RS Borromeus Bandung. 

Sejak kehamilan, mereka berkonsultasi dengan dokter inisial M sebanyak enam kali dan saat konsultasi terakhir mendekati dua minggu kelahiran (HPL), istri R.M ini justru mendapatkan vonis positif HIV pada 26 Maret 2026.

"Klien saya jelas panik dan si dokter M saya peringatkan: Perbuatanmu terlalu jahat pada klien kami. Tak ada ruang untuk berkonsultasi dengan klien kami yang membuat klien kami stress,"

"Ya setidaknya tanyakan dong berkali-kali, karena klien kami bingung apa yang mendasari HIV itu. Lalu, pada 27 Maret yang hanya berselang sekitar dua jam sudah langsung ada tindakan sampai selesai," kata Marlundu di Jalan Kacapiring, Rabu (10/6/2026),

Baca juga: BREAKING NEWS: PSSI Investigasi, Bakal Sebar Wajah Penghina Pemain Persib Beckham Putra

Menurtnya,  akibat dugaan atau vonis yang sembarangan ini dari pihak rumah sakit, psikis kliennya terganggu sampai stress.

Bahkan, air susu istri R.M disumbat hingga tak mengeluarkan ASI.

"Ternyata, seiring berjalan waktu, klien kami juga sempat diintimidasi dengan perkataan si dokter M 'kalian harus bertaubat, lihatlah anak ini menjadi kecil (fisik)'. Itu kata-kata si dokter M," ujarnya.

"Halo RS Borromeus, kami sudah bertemu dan berdiskusi betapa brutalnya yang dialami klien kami. Minggu kemarin kami pun sudah melayangkan somasi dan peringatan tegas tapi tak ada jawaban dari kalian. Mungkin RS Borromeus merasa kokoh dengan keputusan kalian. Sampai bertemu di Polda Jabar, saya akan laporkan kalian dan gugat perbuatan melawan hukum dan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Bandung," katanya. 

Baca juga: Faunaland Resmi Kelola Bandung Zoo, Siap Lakukan Revitalisasi Berstandar Internasional

Tanggapan RS Boromeus

Pihak RS Borromeus menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum mereka dari kantor hukum Kuswara & Associates.

Kantor hukum Kuswara & Associates melalui Firdi Januarto menanggapi terkait hal tersebut memang ada surat dari kuasa hukum R.M.

"Tapi, untuk lebih lengkap dan jelasnya terkait itu akan kami sampaikan lebih lanjut dan akan segera kami kabari untuk waktunya," ucap singkat saat dihubungi, Kamis (11/6/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.