Gegara Beli BBM Pertalite Pakai Jerigen, 2 Pemuda Terancam 6 Tahun Penjaran dan Denda Rp60 M
Abd Rahman June 11, 2026 12:47 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM – Dua pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar usai terseret kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Keduanya yakni Aziz Apandi Silalahi (23) dan Ranning Alamer Muslim Cibro (23).

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah aktivitas pembelian Pertalite menggunakan jerigen viral di media sosial.

Baca juga: Evaluasi Transfer Fiskal Daerah, BPKAD Sulbar Terima Kunjungan Tim BPKP

Baca juga: Pria di Tommo Mamuju Ditangkap Polisi Usai Coba Rudapaksa Istri Teman

Padahal, praktik pembelian BBM subsidi menggunakan wadah tertentu tanpa prosedur resmi dapat berujung persoalan hukum.

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan telah memasuki tahap persidangan.

Kronologi Kasus

Berdasarkan informasi perkara, kasus bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Kota Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria bernama Ranning sedang mengisi Pertalite ke dalam jerigen berkapasitas 40 liter yang dibawa menggunakan sepeda motor.

Saat diperiksa, Ranning mengaku BBM tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan proses pengisian dilakukan oleh operator SPBU bernama Aziz.

Aziz diketahui melayani pengisian Pertalite ke dalam jerigen tanpa menggunakan barcode sebagaimana prosedur pembelian BBM subsidi.

Dalam pemeriksaan juga terungkap adanya kesepakatan antara keduanya.

Setiap pengisian satu jerigen Pertalite, Aziz disebut menerima imbalan sebesar Rp15.000 dari Ranning.

Padahal, pihak SPBU sebelumnya telah memberikan arahan kepada operator agar tidak melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.

Atas temuan tersebut, jaksa menilai tindakan para terdakwa masuk dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran dan niaga BBM subsidi.

Keduanya didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang mendapat subsidi pemerintah.

Kuasa Hukum Soroti Ancaman Hukuman

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai ancaman pidana terhadap kliennya tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipermasalahkan.

Menurut dia, perkara tersebut perlu dilihat secara proporsional.

Ia juga mempertanyakan penerapan pasal dalam Undang-Undang Migas terhadap kliennya.

Menurut Hermansyah, persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan terkait maksud dan penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.