TRIBUNBATAM.id - Kasus tragis menimpa seorang bocah berinisial MAS (9) di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mendapat serangan brutal dari anjing pemburu babi hutan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan pemilik anjing tersebut, seorang pria asal Jakarta berinisial Y.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua dari empat anjing milik Y teridentifikasi menyerang korban hingga tewas.
Bukti ini diperkuat dengan adanya bekas darah di mulut anjing usai kejadian.
Kapolsek Jasinga, Iptu Agus Hidayat, membenarkan bahwa jasad MAS ditemukan oleh warga pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kronologi dan Posisi Pemilik Saat Anjing Menyerang Korban
Peristiwa mematikan ini terjadi saat Y sengaja melepas anjing-anjing pemburunya untuk berburu babi hutan.
Namun nahas, tanpa pengawasan yang melekat, anjing-anjing tersebut justru menyerang MAS yang berada di lokasi.
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa saat kejadian jarak antara pemilik dan anjing-anjingnya cukup jauh.
Y melepas hewan peliharaannya tanpa mengikuti atau mengawasinya secara langsung.
"Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti sehingga tidak ada pengawasan dari pemilik anjing ini terkait anjing ini ke mana," jelas Silfi.
Baca juga: Tangis Ladiarti Saksikan Suaminya Tewas Tersambar Petir saat Bertani di OKI
Pengakuan Pemilik Anjing
Kepada pihak kepolisian, Y berdalih bahwa anjing-anjing pemburu miliknya sebenarnya sudah terlatih dan tidak memiliki rekam jejak berperilaku buas kepada manusia.
"Kalau berdasarkan keterangan sih tidak (buas). Katanya sudah biasa," ungkap Silfi berdasarkan pengakuan Y, Senin (8/6/2026).
"Baru kali ini menyakiti manusia katanya. Sebelumnya belum pernah mengejar orang," imbuh dia.
Pemilik Anjing Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Polres Bogor resmi menetapkan Y sebagai tersangka.
Polisi menilai tindakan melepas anjing pemburu tanpa pengawasan di area yang bisa diakses warga merupakan bentuk kelalaian fatal.
Tersangka Y kini dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak kategori 5 dan atau pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau pidana denda paling banyak kategori 5," ungkap AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6/2026), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"Jadi kan si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti sehingga tidak ada pengawasan dari pemilik anjing ini terkait anjing ini ke mana. Makanya kita billing lalai untuk terkait masalah anjingnya ini, tidak dijaga," papar Silfi menambahkan.
Kesedihan dan Pengakuan Ayah Korban
Duka mendalam dirasakan oleh Solehudin, ayah kandung MAS. Ia mengaku sangat syok dan terpukul saat mengetahui putranya yang berpamitan untuk memancing justru pulang dalam kondisi tak bernyawa akibat keganasan anjing pemburu.
Korban berangkat dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB.
Pihak keluarga mendapat kabar korban meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB dari warga kampung sebelah.
Korban mengalami luka yang sangat serius, terutama di bagian kepala di mana kulit kepalanya terkelupas.
Solehudin menyampaikan langsung bagaimana situasi saat ia menerima kabar duka tersebut.
"Lagi mancing sama temennya. Anak saya berangkat dari rumah itu jam 9-an, dapet kabar meninggalnya jam 12 siang, saya sedang di rumah," katanya, Senin (8/6/2026).
"Luka cukup serius di bagian kepala, kelupas semua kulit kepala. Yang paling parah itu. Saya harap urusan ini cepat kelar, biar lancar," ujar Solehudin.
Meski berusaha tegar dan menyembunyikan kesedihannya dengan tersenyum saat mendatangi Mapolres Bogor, Solehudin menegaskan akan menyerahkan seluruh kasus ini kepada pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kemungkinan bisa iya kami menuntut, tapi kita balik lagi proses hukum aja," pungkasnya.
(TribunBatam.id)