SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan kebijakan pengetatan penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku secara nasional.
Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran daerah. Pasalnya, plafon anggaran untuk kebutuhan BBM kendaraan operasional di setiap instansi telah ditetapkan dan dipetakan sebelum terjadi penyesuaian harga BBM saat ini.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa pengetatan ini difokuskan pada penggunaan kendaraan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Kenaikan harga Pertamax berlaku nasional. Dengan kondisi itu, kami otomatis memperketat kembali kegiatan-kegiatan yang berdampak pada penggunaan BBM. Terutama untuk kendaraan dinas yang bukan bersifat layanan masyarakat, kami imbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan sarana tersebut," ujar Heru saat ditemui SURYA.co.id, Kamis (11/6/2026).
Sebagai solusi alternatif untuk meminimalisir mobilitas fisik, Pemkot Blitar mendorong seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan platform komunikasi digital.
Penggunaan aplikasi konferensi video, seperti Zoom, kini diwajibkan untuk kegiatan rapat koordinasi yang tidak memerlukan kehadiran fisik.
Heru memberikan contoh efektivitas metode ini dalam operasional harian instansinya.
"Seperti hari ini, kami ada kegiatan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kemenkeu melalui Zoom. Jadi kami tidak perlu hadir secara fisik di lokasi acara," jelasnya.
Menurut Heru, kebijakan ini mengacu pada tren yang sudah dilakukan di level provinsi hingga nasional.
Dengan memaksimalkan rapat daring, diharapkan alokasi anggaran BBM yang terbatas tetap mampu mendukung kinerja pemerintahan hingga akhir tahun anggaran, tanpa perlu melakukan revisi anggaran secara mendadak.