SURYA.CO.ID JOMBANG - Rencana perubahan status ketenagakerjaan di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memicu keresahan besar di kalangan pekerja, setelah muncul kabar lebih dari seribu karyawan berstatus PKWTT berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui skema pemutusan hubungan kerja yang direncanakan akhir Juni 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari restrukturisasi ketenagakerjaan yang mengharuskan pekerja tetap di-PHK terlebih dahulu sebelum kembali direkrut melalui perusahaan alih daya.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menyebut pihaknya telah menerima banyak laporan dari pekerja yang terdampak dan merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Baca juga: Update Isu PHK Karyawan Mie Sedaap Gresik, Serikat Pekerja Pastikan Tetap Bekerja
"Informasi yang kami terima, lebih dari seribu pekerja akan terkena PHK dan pelaksanaannya direncanakan mulai 30 Juni 2026," ucap Hadi saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Hadi, kebijakan ini merupakan imbas dari instruksi perusahaan induk yang menghendaki seluruh unit usaha menerapkan sistem tenaga alih daya. Saat ini, serikat juga tengah melakukan pendataan pekerja terdampak sekaligus menyiapkan langkah mediasi.
"Kami masih menginventarisasi data dan menerima laporan dari pekerja. Saat ini juga sedang disiapkan surat kuasa sebagai dasar langkah pendampingan selanjutnya," katanya.
Baca juga: Bukan PHK, Pemkot Blitar Sebut Penghentian Outsourcing dan THL Karena Kontrak Kerjanya Sudah Habis
"Kami akan memanggil manajemen PT SGS, guna mengetahui kondisi perusahaan serta rencana selanjutnya. Dari kami, tentunya berharap PHK ini tidak terjadi," ungkapnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT SGS Jombang menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah efisiensi akibat tekanan finansial perusahaan yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.
Human Resource Development (HRD) PT SGS Jombang, Heri Satriono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kondisi keuangan yang terus memburuk dan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia memaparkan, perusahaan mencatat kerugian sekitar Rp700 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada 2024, dan masih sekitar Rp500 miliar pada 2025. Kondisi tersebut dipengaruhi melemahnya pasar ekspor global, terutama ke Amerika Serikat.
"Ini juga dampak dari kondisi ekonomi global, karena perusahaan kami berbasis ekspor, terutama ke Amerika," ujarnya melanjutkan.