Harta Kekayaan Titin Rita Lestari Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Tersangka Suap Bareng Bupati Edison
Evan Saputra June 11, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Titin Rita Lestari ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.  

Titin Rita Lestari adalah Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam perkara tersebut, Titin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dari empat tersangka baru yang ditetapkan, dua berasal dari pihak pemberi suap dan dua lainnya dari pihak penerima.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus yang terjadi di Muara Enim. Namun, saat itu KPK belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik.

Baca juga: Clara Shinta Batal Gugat Cerai Alexander Assad, Suami Bersyukur dan Sebut Jadi Pelajaran

Kepastian status hukum Titin terungkap setelah dirinya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026), dengan mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Titin kemudian dibawa menuju mobil tahanan bersama seorang tersangka dari kalangan swasta bernama Augus Dwianggara.

Titin Bantah Menerima Uang Suap

Saat ditanya wartawan mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut, Titin membantah menerima aliran dana suap. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai peran yang diberikan.

“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin.

Meski demikian, Titin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pihak yang diduga menerima uang dalam kasus tersebut. Ia hanya kembali menegaskan bahwa dirinya berada pada posisi pelaksana dalam struktur pekerjaan yang ada.

“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” ujar dia.

Dugaan Pengondisian Hasil Audit

Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan BPK.

Dana tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi atau mengondisikan hasil audit terkait proyek pengadaan Smart TV atau Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Tentu peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi entry point bagi KPK. KPK tentu akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau terkait dengan audit untuk pengadaan-pengadaan lainnya,” ucap dia.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengetahui apakah praktik serupa juga terjadi pada proyek-proyek lain yang diaudit oleh BPK.

KPK Tangkap Pihak Swasta

Selain menetapkan Titin sebagai tersangka, KPK juga mengamankan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara pada Kamis pagi (11/6/2026).

Augus atau yang akrab disapa Angga diketahui merupakan sosok yang dikenal sebagai orang dekat anggota BPK RI V, Bobby Adhityo Rizaldi.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di Muara Enim.

“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi.

Bupati Muara Enim Lebih Dulu Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selain Edison, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triadi dari pihak swasta yang juga merupakan keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (8/6/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan praktik serupa dalam proyek-proyek pemerintah lainnya di Kabupaten Muara Enim.

Harta Kekayaannya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkannya pada awal tahun 2026, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan ini tercatat mengantongi total harta kekayaan bersih mencapai Rp1.306.941.456 (Rp1,3 miliar) tanpa catatan utang.

Berikut rinciannya

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.252.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/80 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 857.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 395.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000

1. MOBIL, DAIHATSU AYLA MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.941.456

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.306.941.456

III. UTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.306.941.456

Rekam Jejak Titin

Dikutip Tribunsumsel.com, Titin mengawali kariernya sebagai Pemeriksa Muda di Auditorat Utama Keuangan Negara V sebagai Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013.

Setelah bertugas di Jawa Timur, Titin kemudian dimutasi ke Pulau Sumatera untuk memperkuat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. 

Di Bumi Sriwijaya ini, kariernya bergerak dinamis. 

Pada periode 2017 hingga 2020, ia tercatat aktif menjabat sebagai Pemeriksa Pertama. 

Dedikasi dan jam terbangnya di lapangan kemudian mengantarkan Titin naik takhta jenjang jabatan menjadi Pemeriksa Ahli Muda pada akhir tahun 2021.

Memasuki tahun 2022 hingga 2023, posisi kedinasan Titin sempat ditarik secara struktural ke unit kerja induk, yakni Auditorat Utama Keuangan Negara V Pusat. 

Memasuki akhir tahun 2024, ia kembali diterjunkan penuh ke daerah sebagai Pemeriksa Ahli Muda di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Di periode terakhir inilah, Titin dipercaya memegang posisi strategis sebagai Ketua Tim Pemeriksa Lapangan. 

(Tribun Sumesel/Surya.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.