SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Satu keluarga di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban dugaan penipuan modus pendaftaran ibadah umrah oleh sebuah agen travel lokal.
Akibat kejadian ini, ketiga korban gagal berangkat ke Tanah Suci dan mengalami kerugian materi sebesar Rp90,1 juta.
Korban, Ibrahim (37), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, akhirnya resmi melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan didampingi kuasa hukumnya, Febri Ardiansyah, pada Kamis (11/6/2026) sore.
Peristiwa bermula pada Kamis (25/9/2025) malam, saat suami terlapor berinisial E mendatangi warung milik mertua korban di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Mengetahui mertua korban berniat ibadah umrah, suami E menyarankan agar mendaftar melalui istrinya yang mengaku sebagai agen travel umrah.
Karena faktor kedekatan sebagai teman mertua, korban percaya dan mendaftarkan tiga orang, yakni dirinya sendiri, sang istri, dan bapak mertuanya.
Terlapor menjanjikan jadwal keberangkatan pada 1 April 2026. Namun, saat tanggal tersebut tiba, keberangkatan dibatalkan sepihak dengan alasan ditunda.
"Awalnya klien kami mendapatkan tawaran potongan harga dengan kesepakatan di awal bahwa tidak ada biaya tambahan satu persen pun. Namun, dalam perjalanannya, terlapor meminta tambahan biaya bulanan dengan alasan untuk akomodasi tiket dan kebutuhan umrah," ujar kuasa hukum korban, Febri Ardiansyah, di Mapolrestabes Palembang, Kamis (11/6/2026).
Korban Ibrahim menambahkan, terlapor sempat meminta uang tambahan sebesar Rp5 juta per orang.
Karena merasa keberatan dan tidak sanggup membayar, korban memutuskan membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian uang (refund).
Namun, hingga laporan polisi ini dibuat, terlapor E terus menghindar dan uang tersebut belum juga dikembalikan.
Atas tindakan tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan E ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 486 dan 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban terkait kasus dugaan penipuan umrah ini.
Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.