Kemenkum Jabar dan Disbun Jabar Kumpulkan Data untuk Perkuat Indikasi Geografis Teh Java Preanger
bisnistribunjabar June 11, 2026 02:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Tim Bantuan dan Strukturisasi Kebijakan (BSK) Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan wawancara pengumpulan data bersama Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, bertempat di Ruang Meeting Disbun Pemprov Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan Christy, S.H., M.H., untuk memfasilitasi wawancara pengumpulan data sebagai fasilitator pendaftaran Indikasi Geografis Teh Java Preanger.

2TehReprpxz
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan Christy, S.H., M.H., untuk memfasilitasi wawancara pengumpulan data sebagai fasilitator pendaftaran Indikasi Geografis Teh Java Preanger.

 Dalam kesempatan tersebut, Tim BSK Hukum berdialog dengan Adi Firmansyah dan Nurman selaku Staf Disbun Jabar yang membidangi fasilitasi dan pendampingan produk indikasi geografis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari metode pengumpulan data Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) tahun 2026 dengan topik evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

 Pemerintah daerah di Jawa Barat menjadi kelompok sasaran kebijakan yang dikaji, dan Disbun Jabar selama ini berperan aktif memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan dokumen, hingga pembinaan serta monitoring berkala terhadap IG Teh Java Preanger.

Dari diskusi yang berlangsung, disimpulkan sejumlah masukan yang menjadi catatan perbaikan, antara lain perlunya website oleh DJKI sebagai tools digital tracing produk IG, pengintegrasian kewenangan pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten, pembentukan payung hukum di atas Permenkum (Peraturan Pemerintah) yang mengatur kewenangan instansi terkait pelaksanaan IG di wilayah, serta pembentukan tim satuan tugas yang menaungi pengelolaan, pembinaan, pendampingan, hingga pengembangan IG di wilayah.

Hasil temuan dalam wawancara ini akan menjadi langkah awal dari kajian yang akan disusun oleh Tim BSK Hukum Jawa Barat dan diperjuangkan untuk membentuk kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan Indikasi Geografis di Jawa Barat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.